Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Polda NTB akan bersinergi dalam penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum.
Penjabat Gubernur NTB Hassanudin mengatakan bahwa akan terus memberikan dukungan terhadap para penyandang disabilitas terkait pendampingan proses hukum.
"Kami pemerintah provinsi siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki," ujar dia melalui keterangan tertulis di Mataram, Jumat.
Pernyataan Pj Gubernur Hassanudin disampaikan saat menerima audiensi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Syarif Hidayat, Kabag Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azaz Siagian, Wadir Reskrimum dan Kasubdit IV Bidang Remaja Anak dan Wanita Reskrimum Polda NTB, didampingi Kadisos NTB Ahsanul Halik serta Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Baca juga: Pemprov NTB lindungi penyandang disabilitas melalui penguatan hukum
Pertemuan tersebut membahas isu-isu terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan pentingnya kerja sama antara Pemprov NTB dan Polda NTB dalam penanganan kasus hukum kelompok rentan, khususnya disabilitas berhadapan dengan orang hukum.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik mengatakan akan memberikan fasilitas pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas.
"Sesuai kebutuhan, kita akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum," kata dia.
Komisi Disabilitas Daerah NTB yang merupakan lembaga nonstruktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi dibentuk pada 2023 ini bertanggung jawab kepada Gubernur NTB melalui kepala Dinas Sosial.
Baca juga: Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas
Baca juga: Pemkot Bima tingkatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas
Penjabat Gubernur NTB Hassanudin mengatakan bahwa akan terus memberikan dukungan terhadap para penyandang disabilitas terkait pendampingan proses hukum.
"Kami pemerintah provinsi siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki," ujar dia melalui keterangan tertulis di Mataram, Jumat.
Pernyataan Pj Gubernur Hassanudin disampaikan saat menerima audiensi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Syarif Hidayat, Kabag Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azaz Siagian, Wadir Reskrimum dan Kasubdit IV Bidang Remaja Anak dan Wanita Reskrimum Polda NTB, didampingi Kadisos NTB Ahsanul Halik serta Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Baca juga: Pemprov NTB lindungi penyandang disabilitas melalui penguatan hukum
Pertemuan tersebut membahas isu-isu terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan pentingnya kerja sama antara Pemprov NTB dan Polda NTB dalam penanganan kasus hukum kelompok rentan, khususnya disabilitas berhadapan dengan orang hukum.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik mengatakan akan memberikan fasilitas pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas.
"Sesuai kebutuhan, kita akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum," kata dia.
Komisi Disabilitas Daerah NTB yang merupakan lembaga nonstruktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Komisi dibentuk pada 2023 ini bertanggung jawab kepada Gubernur NTB melalui kepala Dinas Sosial.
Baca juga: Ranperda perlindungan disabilitas di Lombok Tengah mulai dibahas
Baca juga: Pemkot Bima tingkatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas