Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah atau pura untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi, mengatakan bahwa laporan terkait penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilkada NTB diperoleh dari adanya pengaduan dari masyarakat.
"Jadi yang dilaporkan itu adanya aktifitas kampanye di Pura di Cakranegara, Kota Mataram pada tanggal 27 Oktober 2024," ujarnya di Mataram, Senin.
Menurut Bambang, pihaknya telah memperoleh foto dan video yang ada aktifitas kampanye yang dilakukan di salah satu Pura di Cakranegara itu pada tanggal 28 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu tangani tiga indikasi pelanggaran netralitas ASN di Mataram
Namun, tanggal 29 Oktober 2024 sudah ada teguran secara langsung oleh organisasi keumatan Umat Hindu Provinsi NTB terkait aktifitas kampanye oleh tim pasangan calon pilkada nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili FT atau Zul-Uhel.
"Dan memang yang dilaporkan itu adalah aktifitas kampanye pasangan calon nomot urut 2," kata dia.
Selanjutnya, kata Bambang, klarifikasi dari total sebanyak 12 orang yang diundang untuk dimintai informasi ke kantor Bawaslu setempat sudah ada sebanyak sembilan orang yang hadir pada hari Jumat 1 November 2024.
"Sudah ada sembilan orang yang hadir dari sebanyak 12 orang untuk dimintai klarifikasi. Mereka, kita undang untuk memastikan semua peristiwa dari bukti-bukti yang ada terkait pendalaman atas dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," jelas Bambang.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram bentuk komunitas media partisipatif antihoaks
Ia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk membaca peristiwa tersebut secara utuh dengan waktu pendalaman sesuai aturan ketentuan yakni, tujuh hari.
"Jadi, nanti setelah waktu itu maka kita akan melakukan pembahasan lebih komprehensif dengan Gakumdu," ucap Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip membenarkan bahwa Bawaslu Kota Mataram sedang melakukan penelusuran atas adanya dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
"Tadi sore, Bawaslu Mataram sudah menginformasikan ke kami atas adanya laporan pengaduan aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye
Menurut Itratip, apabila nanti ditemukan pelanggaran akan ada mekanisme yang dilakukan termasuk proses klarifikasi.
Merujuk pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, tim kampanye dilarang melakukan kampanye salah satunya di tempat ibadah.
"Nanti yang kami rujuk pasal 280 ayat 1 huruh h mengatur hal itu, pasal 280 ada sanksi kalau memang dilakukan pihak-pihak terkait masuk ke ranah pidana pemilu," katanya.
Itratip berharap jajaran Bawaslu Kota Mataram dapat melakukan penelusuran dapat selesai secepatnya dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
"Kami di Bawaslu Provinsi NTB mendukung langkah Bawaslu Kota Mataram melakukan penelusuran aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram," katanya.
Baca juga: Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi, mengatakan bahwa laporan terkait penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon Pilkada NTB diperoleh dari adanya pengaduan dari masyarakat.
"Jadi yang dilaporkan itu adanya aktifitas kampanye di Pura di Cakranegara, Kota Mataram pada tanggal 27 Oktober 2024," ujarnya di Mataram, Senin.
Menurut Bambang, pihaknya telah memperoleh foto dan video yang ada aktifitas kampanye yang dilakukan di salah satu Pura di Cakranegara itu pada tanggal 28 Oktober 2024.
Baca juga: Bawaslu tangani tiga indikasi pelanggaran netralitas ASN di Mataram
Namun, tanggal 29 Oktober 2024 sudah ada teguran secara langsung oleh organisasi keumatan Umat Hindu Provinsi NTB terkait aktifitas kampanye oleh tim pasangan calon pilkada nomor urut 2, Zulkieflimansyah-Suhaili FT atau Zul-Uhel.
"Dan memang yang dilaporkan itu adalah aktifitas kampanye pasangan calon nomot urut 2," kata dia.
Selanjutnya, kata Bambang, klarifikasi dari total sebanyak 12 orang yang diundang untuk dimintai informasi ke kantor Bawaslu setempat sudah ada sebanyak sembilan orang yang hadir pada hari Jumat 1 November 2024.
"Sudah ada sembilan orang yang hadir dari sebanyak 12 orang untuk dimintai klarifikasi. Mereka, kita undang untuk memastikan semua peristiwa dari bukti-bukti yang ada terkait pendalaman atas dugaan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," jelas Bambang.
Baca juga: Bawaslu Kota Mataram bentuk komunitas media partisipatif antihoaks
Ia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk membaca peristiwa tersebut secara utuh dengan waktu pendalaman sesuai aturan ketentuan yakni, tujuh hari.
"Jadi, nanti setelah waktu itu maka kita akan melakukan pembahasan lebih komprehensif dengan Gakumdu," ucap Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip membenarkan bahwa Bawaslu Kota Mataram sedang melakukan penelusuran atas adanya dugaan pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
"Tadi sore, Bawaslu Mataram sudah menginformasikan ke kami atas adanya laporan pengaduan aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan pasangan calon Pilkada Mataram taati aturan kampanye
Menurut Itratip, apabila nanti ditemukan pelanggaran akan ada mekanisme yang dilakukan termasuk proses klarifikasi.
Merujuk pada aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, tim kampanye dilarang melakukan kampanye salah satunya di tempat ibadah.
"Nanti yang kami rujuk pasal 280 ayat 1 huruh h mengatur hal itu, pasal 280 ada sanksi kalau memang dilakukan pihak-pihak terkait masuk ke ranah pidana pemilu," katanya.
Itratip berharap jajaran Bawaslu Kota Mataram dapat melakukan penelusuran dapat selesai secepatnya dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
"Kami di Bawaslu Provinsi NTB mendukung langkah Bawaslu Kota Mataram melakukan penelusuran aktivitas kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang dilarang yakni di Pura Cakranegara, Kota Mataram," katanya.
Baca juga: Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan
Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024