Polri ungkap identitas tiga terduga teroris di Jateng
Selasa, 5 November 2024 17:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Polri melalui Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas tiga orang terduga teroris yang ditangkap pada Senin (4/11) kemarin di Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiga terduga teroris tersebut berinisial BI, ST, dan SQ. Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Ia mengatakan, tiga terduga teroris tersebut ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Tengah. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST diamankan di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” ucapnya.
Ketiga pelaku tersebut memiliki keterlibatan masing-masing. Keterlibatan tersangka BI adalah memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Sementara itu, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror. Sedangkan keterlibatan tersangka SQ adalah aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Baca juga: Sekelompok teroris serang fasilitas perusahaan dirgantara Turki di Ankara
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 20 senjata tajam yang terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Baca juga: Terduga teroris AQAP ditangkap di Gorontalo
Terlebih, dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun JAD secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiga terduga teroris tersebut berinisial BI, ST, dan SQ. Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Ia mengatakan, tiga terduga teroris tersebut ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Tengah. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST diamankan di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” ucapnya.
Ketiga pelaku tersebut memiliki keterlibatan masing-masing. Keterlibatan tersangka BI adalah memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Sementara itu, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror. Sedangkan keterlibatan tersangka SQ adalah aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Baca juga: Sekelompok teroris serang fasilitas perusahaan dirgantara Turki di Ankara
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 20 senjata tajam yang terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Baca juga: Terduga teroris AQAP ditangkap di Gorontalo
Terlebih, dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun JAD secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," pungkasnya.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Trump menegaskan darurat perbatasan di selatan, tetapkan kartel teroris
21 January 2025 6:02 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KPK menduga oknum Bea Cukai terima Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo
06 February 2026 5:25 WIB
KPK boyong Mercy dan Pajero terkait kasus Wali Kota Madiun nonaktif ke Jakarta
04 February 2026 21:58 WIB