Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memindahkan penahanan narapidana yang merupakan bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
 
Yasonna mengatakan usul tersebut sebetulnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada pemerintahan yang lalu ketika ada rapat terbatas bersama presiden.

Baca juga: Dinkes siapkan posyandu di Lapas Perempuan III Mataram

"Kalau ada ide untuk pemindahan, Pak Menteri, banyak yang kasak-kusuk di sini, supaya dia jangan dipindah. Dibutuhkan suatu ketegasan," kata Yasonna saat rapat Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imipas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Yasonna mengaku pernah mengalami urusan dengan seorang narapidana bandar narkoba ketika masih menjadi menteri. Ketika itu, dia mendengar ada seorang bandar narkoba yang meminta agar dipindah dari Lapas Bangli ke Lapas Grobogan.

Baca juga: Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas

Bahkan, menurut dia, narapidana itu menyampaikan permintaannya hingga mengancam petugas pemasyarakatan.

"Dia bersedia bayar besar ini. Tetapi saya bilang kepada Pak Dirjen pindahkan dalam 24 jam, tetapi jangan ke Grobogan, melainkan ke Nusakambangan," katanya.

Sejauh ini, tambah dia, pembangunan di Lapas Nusakambangan terus ditingkatkan hingga menjadi Lapas modern. Selain itu, Lapas Nusakambangan juga memiliki fasilitas maximum security.

Dia pun mendukung 13 program prioritas yang disampaikan Menteri Imipas. Selain memberantas peredaran narkoba di Lapas, Menteri Imipas juga memiliki program untuk menambah lapas yang memiliki fasilitas maximum security.



 

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024