Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat.

Kepala Polres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, di Lombok Barat, Senin, mengatakan pengungkapan kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi dari dalam lapas berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial SW alias Fia (22), warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Tersangka Fia ini ditangkap di areal Pelabuhan ASDP Lembar usai turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 01.15 Wita," kata Sarjana.

Baca juga: Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan berat 496,73 gram. Paket narkoba itu disembunyikan dalam kemasan biskuit yang tersimpan pada tas belanja bertulis "Gogreen Alfamart".

Ia mengatakan bahwa pihaknya turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga ada kaitan dengan penyelundupan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Mahardika, terungkap peran Fia sebagai kurir yang kerap menjalankan tugas menyelundupkan sabu-sabu dari luar provinsi.

"Untuk satu kali penyelundupan, tersangka Fia ini dijanjikan upah Rp10 juta," ucap Mahardika.

Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan

Untuk paket yang berasal dari Pulau Bali, Fia kepada penyidik mengungkap peran seseorang yang memberikan paket tersebut dengan inisial J.

"Paket narkoba yang dari Bali ini rencananya mau diserahkan kepada seseorang di wilayah Lombok Barat," ujarnya.

Dari pengembangan penyidikan, selanjutnya terungkap peran seorang narapidana pada Lapas Lombok Barat berinisial MB.

"Dari pengakuan tersangka Fia kemudian kami dapatkan nama seorang narapidana Lapas  Lombok Barat berinisial MB yang berperan sebagai pengendali. MB ini yang memerintahkan Fia ambil paket narkoba di Bali," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi di Lombok Tengah
 
Dengan mengungkap peran MB, pihak kepolisian turut menetapkan narapidana Lapas Kelas III Mataram tersebut sebagai tersangka.

"Kini proses hukumnya sudah sampai pada pemberkasan. Untuk tersangka Fia masih kami lakukan penahanan rutan, untuk MB belum, karena yang bersangkutan masih menjalani pidana di Lapas Lombok Barat," ujarnya.

Penyidik menetapkan Fia dan MB dalam kasus ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai bahan kelengkapan pemberkasan, Polres Lombok Barat dalam giat konferensi pers tersebut turut melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari kasus Fia dan MB.

Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024