Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis sabu yang diduga jaringan lintas provinsi di wilayah Kecamatan Kopang.
"Dalam penyergapan itu ada dua pelaku yang diamankan yakni inisial H asal Kopang dan K asal Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja di Lombok Tengah, Rabu.
Pengiriman Narkoba Janis sabu sebanyak 139 gram tersebut dikendalikan melalui Hp, dimana pelaku K membawa barang tersebut melalui jalur darat dari Jember dan di bawa ke rumah pelaku H di wilayah Kecamatan Kopang.
"Antara pelaku H dan K memang saling kenal dan mereka adalah rekan bisnis saat menjadi pengusaha kayu," katanya.
Baca juga: Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Sedangkan untuk pemilik barang tersebut pelaku K tidak pernah bertemu, hanya diperintahkan atau berkomunikasi melalui Hp.
"Kasus ini masih kami kembangkan," katanya.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku akan dilakukan transaksi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti 139 gram itu telah disita untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi musnahkan sabu seharga 800 juta di Lombok Tengah
Baca juga: Polres Lombok Tengah-NTB tangkap dua bandar narkoba lintas provinsi