Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menitipkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,34 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

“Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Lombok Tengah, Senin.

Barang bukti tersebut dititip di Polda NTB untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.

“Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kami titip di Polda biar lebih aman, sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut,” katanya.

Baca juga: Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy menambah hal itu dilakukan untuk menjawab  pertanyaan masyarakat yang beredar menanyakan di kemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.

“Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat di kemanakan barang bukti narkoba tersebut,” katanya.

Ia mengatakan saat ini para tersangka dalam kasus tersebut masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Barang bukti ini sita dari tiga orang terduga pelaku yang merupakan kurir inisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru," katanya.

Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal atau Lombok, pengiriman barang itu kendalikan dari Malaysia.

"Para kurir ini mendapatkan upah Rp50 juta dalam satu paket dalam sekali pengiriman," katanya.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024