Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya kasus dugaan penyelundupan 4,9 kilogram sabu-sabu dan 5.000 pil ekstasi yang kini sedang disidik.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini telah menetapkan MR (49) asal Aceh sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka asal Aceh kini sudah kami lakukan penahanan," kata Kombes Pol Deddy.
Dia menyampaikan penahanan tersangka ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Deddy menjelaskan penanganan kasus ini kali pertama terungkap dari tindak lanjut informasi di lapangan bahwa adanya paket kiriman berupa kendaraan roda dua merek Yamaha NMax dari Aceh yang diduga menyertakan paket narkoba.
Baca juga: Pemilik 5,2 kilogram sabu dalam kemasan teh China di Mataram jadi tersangka
Paket tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan tiba di Pulau Lombok melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, MR ini sebagai penerima, dan menurut informasinya, pengirimnya orang berbeda berinisial B asal luar NTB," ujar dia.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian lapangan dan berhasil menemukan ciri-ciri paket kiriman yang datang dari Aceh.
Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Dengan menerapkan strategi "Controlled Delivery", yakni menunggu penerima mengambil paket, polisi kemudian menangkap MR dengan barang bukti narkoba yang tersembunyi dalam paket kendaraan roda dua tersebut.
"Untuk sabu terbungkus dalam 13 klip plastik. Sabu ditemukan dalam boks mesin kendaraan bersama ribuan pil ekstasi," ucapnya tentang penangkapan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika pada medio September 2024.
Baca juga: Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu
Pihaknya menduga kuat narkoba ini akan diedarkan saat gelaran MotoGP 2024. "Karena periode waktu penangkapan sepuluh hari sebelum gelaran MotoGP di Mandalika berlangsung," kata Deddy.
Dari hasil pemeriksaan, MR berperan sebagai kurir yang akan mendapatkan upah Rp25 juta dari B, apabila barang sudah sampai kepada pihak pemesan. Barang tersebut dikirim lengkap dengan STNK dan BPKB.
"Jadi, motor tersebut belum sempat dipakai dan diberikan kepada penerima. Karena begitu MR menerima paket, kami langsung amankan," ucapnya.
Perihal nama yang tertera dalam STNK dan BPKB kendaraan, Deddy memilih untuk tidak menyampaikan ke publik, mengingat persoalan ini masih dalam tahap pengembangan untuk memburu siapa pemesan paket tersebut.
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Baca juga: BNNP NTB menggagalkan penyelundupan sabu di bandara
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini telah menetapkan MR (49) asal Aceh sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka asal Aceh kini sudah kami lakukan penahanan," kata Kombes Pol Deddy.
Dia menyampaikan penahanan tersangka ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Deddy menjelaskan penanganan kasus ini kali pertama terungkap dari tindak lanjut informasi di lapangan bahwa adanya paket kiriman berupa kendaraan roda dua merek Yamaha NMax dari Aceh yang diduga menyertakan paket narkoba.
Baca juga: Pemilik 5,2 kilogram sabu dalam kemasan teh China di Mataram jadi tersangka
Paket tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan tiba di Pulau Lombok melalui Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, MR ini sebagai penerima, dan menurut informasinya, pengirimnya orang berbeda berinisial B asal luar NTB," ujar dia.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian lapangan dan berhasil menemukan ciri-ciri paket kiriman yang datang dari Aceh.
Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Dengan menerapkan strategi "Controlled Delivery", yakni menunggu penerima mengambil paket, polisi kemudian menangkap MR dengan barang bukti narkoba yang tersembunyi dalam paket kendaraan roda dua tersebut.
"Untuk sabu terbungkus dalam 13 klip plastik. Sabu ditemukan dalam boks mesin kendaraan bersama ribuan pil ekstasi," ucapnya tentang penangkapan menjelang perhelatan MotoGP Mandalika pada medio September 2024.
Baca juga: Polda NTB musnahkan 9.246 botol minuman beralkohol, ganja dan sabu-sabu
Pihaknya menduga kuat narkoba ini akan diedarkan saat gelaran MotoGP 2024. "Karena periode waktu penangkapan sepuluh hari sebelum gelaran MotoGP di Mandalika berlangsung," kata Deddy.
Dari hasil pemeriksaan, MR berperan sebagai kurir yang akan mendapatkan upah Rp25 juta dari B, apabila barang sudah sampai kepada pihak pemesan. Barang tersebut dikirim lengkap dengan STNK dan BPKB.
"Jadi, motor tersebut belum sempat dipakai dan diberikan kepada penerima. Karena begitu MR menerima paket, kami langsung amankan," ucapnya.
Perihal nama yang tertera dalam STNK dan BPKB kendaraan, Deddy memilih untuk tidak menyampaikan ke publik, mengingat persoalan ini masih dalam tahap pengembangan untuk memburu siapa pemesan paket tersebut.
Baca juga: BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Baca juga: BNNP NTB menggagalkan penyelundupan sabu di bandara