Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan pemilik atau yang menguasai 5,2 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China merek Qing Shan di Kota Mataram sebagai tersangka.
"Inisialnya (tersangka) A, asal Alas, Kabupaten Sumbawa Barat. Sudah kami tahan di Rutan Polda NTB, proses penyidikannya masih jalan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa A tertangkap pada 20 Agustus 2024 berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Giat penangkapan berlangsung di Jalan Subak Dalem, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Waktu itu, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor membawa tas merah ke salah satu rumah di wilayah Jeruk Manis," ujarnya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Polisi yang melakukan penangkapan A berhasil mengamankan lima kemasan teh China merek Qing Shan berisi sabu-sabu dalam tas merah tersebut.
"Tiap kemasan teh China itu berat sabu-sabunya sekitar 1 kilogram. Dari berat kotor keseluruhan, jumlahnya 5,2 kilogram," ucap dia.
Dengan adanya temuan sabu-sabu, kepolisian membawa A ke Mapolda NTB dan melakukan interogasi.
"Dari keterangan A, diketahui sabu-sabu akan diletakkan di suatu tempat sesuai arahan seorang pria berinisial E asal Sumbawa," katanya.
Baca juga: Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Kepada polisi, tersangka A mengaku tidak mengenal wajah dari E yang memerintahkannya untuk membawa dan meletakkan paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat.
Begitu juga saat mengambil barang dari E. Tersangka A tidak bertemu dengan E, melainkan mengambil barang dari suatu tempat yang telah disepakati via telepon.
"Informasinya hanya kenal via telepon saja. Tidak pernah ketemu langsung," ujar dia.
Baca juga: Kurir 10 kilogram sabu disergap polisi
Meski demikian, tersangka A mengaku sudah 4 kali menjalankan peran sebagai pesuruh E. Untuk satu kali pengantaran, A mengaku mendapatkan upah Rp20 juta per satu kemasan sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram.
"Jadi, kalau berhasil mengantarkan barang 5 paket sabu-sabu ini ke pemesan di Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa, tersangka A ini akan terima upah Rp100 juta," ucapnya
Perihal keberadaan E yang diduga sebagai pemilik dan pesuruh tersangka A, dipastikan Deddy masih dalam perburuan di lapangan.
"Inisialnya (tersangka) A, asal Alas, Kabupaten Sumbawa Barat. Sudah kami tahan di Rutan Polda NTB, proses penyidikannya masih jalan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa A tertangkap pada 20 Agustus 2024 berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Giat penangkapan berlangsung di Jalan Subak Dalem, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Waktu itu, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor membawa tas merah ke salah satu rumah di wilayah Jeruk Manis," ujarnya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah titip barang bukti narkoba 7,34 kilogram ke Polda NTB
Polisi yang melakukan penangkapan A berhasil mengamankan lima kemasan teh China merek Qing Shan berisi sabu-sabu dalam tas merah tersebut.
"Tiap kemasan teh China itu berat sabu-sabunya sekitar 1 kilogram. Dari berat kotor keseluruhan, jumlahnya 5,2 kilogram," ucap dia.
Dengan adanya temuan sabu-sabu, kepolisian membawa A ke Mapolda NTB dan melakukan interogasi.
"Dari keterangan A, diketahui sabu-sabu akan diletakkan di suatu tempat sesuai arahan seorang pria berinisial E asal Sumbawa," katanya.
Baca juga: Polisi sita 7,3 kilogram narkoba jenis sabu di Lombok Tengah
Kepada polisi, tersangka A mengaku tidak mengenal wajah dari E yang memerintahkannya untuk membawa dan meletakkan paket sabu-sabu tersebut di suatu tempat.
Begitu juga saat mengambil barang dari E. Tersangka A tidak bertemu dengan E, melainkan mengambil barang dari suatu tempat yang telah disepakati via telepon.
"Informasinya hanya kenal via telepon saja. Tidak pernah ketemu langsung," ujar dia.
Baca juga: Kurir 10 kilogram sabu disergap polisi
Meski demikian, tersangka A mengaku sudah 4 kali menjalankan peran sebagai pesuruh E. Untuk satu kali pengantaran, A mengaku mendapatkan upah Rp20 juta per satu kemasan sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram.
"Jadi, kalau berhasil mengantarkan barang 5 paket sabu-sabu ini ke pemesan di Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa, tersangka A ini akan terima upah Rp100 juta," ucapnya
Perihal keberadaan E yang diduga sebagai pemilik dan pesuruh tersangka A, dipastikan Deddy masih dalam perburuan di lapangan.