Mataram (ANTARA) - Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Kecamatan Suela di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin, mengatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Jadi, tahap duanya hari ini dilanjutkan dengan penitipan penahanan dua tersangka di Lapas Perempuan Mataram," kata Lalu.
Dua tersangka yang kini berstatus tahanan titipan jaksa penuntut umum tersebut berinisial KH selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Suela dan MA selaku pendamping kelompok perempuan.
Dalam berkas perkara, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai kelengkapan berkas, kejaksaan turut melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur yang nilainya sekitar Rp567 juta.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana APM Kecamatan Suela ini muncul dari pencairan uang simpan pinjam periode 2015 hingga 2018 untuk 23 kelompok perempuan yang berada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik menemukan uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan ini digunakan tersangka MA untuk kepentingan pribadi.
Modus tersangka MA menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.
Namun, saat proses pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada para penerima, tetapi tersangka KH sebagai ketua UPK Kecamatan Suela menyerahkan dana tersebut langsung kepada tersangka MA.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur titipkan tersangka korupsi BLT di Lapas Selong
Selasa, 22 Oktober 2024 15:22
Kejari Dompu tahan tersangka korupsi pembangunan puskesmas
Senin, 21 Oktober 2024 17:51
Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima
Kamis, 10 Oktober 2024 18:13
Kejari Bima limpahkan perkara tersangka korupsi ke pengadilan
Jumat, 13 September 2024 16:11
Kejari Bima tahan dua tersangka tambahan kasus kapal Dishub
Kamis, 18 Juli 2024 20:20
Kejati NTB tahan lima tersangka korupsi pembangunan RS Pratama Dompu
Kamis, 11 Juli 2024 15:39
Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi RSUD Praya di LPP Mataram
Senin, 3 Juni 2024 18:56
Kejaksaan belum tahan lima tersangka korupsi tim PPHP benih jagung Distanbun NTB
Kamis, 30 Mei 2024 12:30