Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani kasus peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang terungkap berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, penyelidikannya dilakukan oleh Tim Operasional direktorat reserse narkoba (ditresnarkoba) dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama.
"Jadi kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan anggota di lapangan yang berhasil menangkap tiga pelaku lengkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 60,16 gram," kata Artanto.
Lebih lanjut, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB, menjelaskan terkait giat pengungkapan kasus peredaran narkoba antarprovinsi ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial YD (21), perempuan asal Purbalingga, Jawa Tengah.
Perempuan yang tinggal di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, jelasnya, ditangkap pada Kamis (25/6) petang, sesaat setelah mengambil paket barang kiriman di salah satu jasa ekspedisi wilayah Kota Mataram.
"Dalam paket yang dia terima kita temukan barang bukti sabu sebanyak 50,31 gram. Paketnya ini dikirim dari wilayah Jawa Tengah," kata Yogi.
Usai mengamankan YD bersama barang bukti, tim kepolisian kembali melanjutkan pengembangan dan bergerak ke wilayah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari lokasi kedua, tim kepolisian menangkap MT (33) dan BT (35). Keduanya ditangkap dengan barang bukti 14 poket sabu-sabu siap edar dengan jumlah berat seluruhnya 7,69 gram.
"Pelaku MT ini residivis narkoba, dia sudah empat kali masuk penjara," ujarnya.
Setelah mengamankan keduanya, pengembangan kembali dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal YD, di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Dari tempatnya, tim kepolisian mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 2,16 gram, alat isap, beserta perlengkapan yang diduga biasa digunakan untuk memaket sabu-sabu, diantaranya ditemukan timbangan elektrik.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan ketiganya masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Untuk asal usul narkoba masih dalam penyelidikan lapangan.
Kini ketiga pelaku yang telah diamankan di Mapolda NTB terancam pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.