Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik memeriksa ayah, adik, dan juga terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya itu pada Selasa.

"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, untuk ayah dari Ronald Tannur yaitu Edward Tannur diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara untuk adik Ronald Tannur, yang berinisial CT kata Harli, juga diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

"Untuk RT (Ronald Tannur) juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," tuturnya.

Baca juga: Tiga pekan pencarian, Kejagung tangkap Eks Dirjen KA Prasetyo

Harli menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik merupakan upaya untuk mencari keterangan tambahan dari para saksi terkait kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

"Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim PN Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tiga tempat berbeda.

"Untuk HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejagung menggandeng PPATK dalami aset Zarof

Menurut dia, mulai Selasa ketiga oknum hakim tersebut resmi dipindahkan penahanannya dari sebelumnya di Surabaya, kini mereka ditahan di tiga tempat berbeda yang berada di Jakarta.

Harli mengatakan bahwa dipindahkannya penahanan terhadap ketiga hakim tersebut merupakan upaya dari penyidik agar mudah dalam hal pemeriksaan. Karena kata Harli, ketiga hakim tersebut selain diperiksa untuk perkara yang menjerat mereka juga diminta sebagai saksi bagi tersangka lainnya.



 

Pewarta : Khaerul Izan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024