Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) masih irit bicara untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pernyataan itu untuk menanggapi pertanyaan awak media mengenai apakah sudah ada bukti Zarof Ricar berkomunikasi dengan tiga hakim agung berinisial S, A, dan S dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
"Itu yang masih didalami. Kami sampaikan, ZR ini masih irit bicaranya. Padahal, nama-nama itu dari dia," ucapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kejagung: ZR jadi makelar kasus di MA selama 10 tahun
Dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap untuk perkara kasasi terpidana Ronald Tannur, tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof ditujukan untuk tiga hakim agung Mahkamah Agung (MA) berinisial S, A, dan S guna memuluskan perkara kasasi Ronald. Adapun ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Terkait dengan kemungkinan apakah uang tersebut sudah diterima oleh ketiga hakim agung tersebut, Harli mengatakan bahwa hal itulah yang saat ini tengah didalami penyidik.
"Apakah uang itu sudah sampai? Dibutuhkan keterangan dia (Zarof Ricar, red.). Itu yang akan terus didalami," ucapnya.
Baca juga: Makelar kasus di MA Zarof Ricar jalani diperiksa di Kejagung
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada bulan Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Zarof Ricar diminta oleh Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, untuk membantu memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi dengan menghubungkan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S.
Dari hasil penggeledahan di rumah ZR yang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, diketahui bahwa uang senilai Rp5 miliar yang dititipkan oleh Lisa untuk ketiga hakim tersebut belum diberikan oleh Zarof.
"Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata dia.
Zarof mengaku sudah berkomunikasi dengan para hakim. Selain itu, Zarof juga mengaku bahwa uang itu baru diberikan oleh LR pada bulan Oktober.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Qohar menegaskan bahwa masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Berita Terkait
Kejagung sudah periksa 126 saksi kasus Tom Lembong
Kamis, 12 Desember 2024 3:56
Kejagung memeriksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 7:56
Tiga mantan Kepala BTP Sumbangut diperiksa Kejagung terkait korupsi KA
Kamis, 21 November 2024 10:50
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Kejagung sebutkan telamenyita beberapa aset Hendry Lie
Selasa, 19 November 2024 4:49
Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 4:47
Kejagung mengungkap peran Hendry Lie dalam kasus timah
Selasa, 19 November 2024 4:36
Hendry Lie ada di Singapura sejak Maret
Selasa, 19 November 2024 4:27