Satu oknum pemblokir judol di Komdigi tak lulus seleksi
Selasa, 5 November 2024 20:33 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan satu oknum pemblokir laman (website) judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK tak lulus seleksi sehingga seharusnya tidak bekerja di instansi tersebut.
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pada akhir 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus, " katanya.
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online, " katanya.
Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.
Baca juga: Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judi online
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Baca juga: Kemkomdigi gaet Google hingga Meta
Mereka adalah AK, AJ, dan A dan di ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja. Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Tugas utama ke-12 orang itu adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pada akhir 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus, " katanya.
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online, " katanya.
Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.
Baca juga: Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judi online
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Baca juga: Kemkomdigi gaet Google hingga Meta
Mereka adalah AK, AJ, dan A dan di ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja. Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Tugas utama ke-12 orang itu adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNPT mengawasi Roblox agar tak menjadi media penyebaran radikalisasi ke anak
31 December 2025 6:28 WIB
Terpopuler - Hukum Kriminal
Lihat Juga
KPK menduga oknum Bea Cukai terima Rp7 miliar per bulan dari Blueray Cargo
06 February 2026 5:25 WIB