Mataram (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Nusa Tenggara Barat, mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar provinsi yang melibatkan salah seorang narapidana.

"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya dan kami siap bersinergi dalam rangka pemberantasan narkoba tersebut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Herman Sawiran di Kuripan, Lombok Barat, Rabu.

Narapidana yang terungkap ikut terlibat dalam peredaran narkoba jaringan antar provinsi ini berinisial MB. Narapidana tersebut tercatat sebagai salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Penanganan hukum dari kasus tersebut berada di bawah kendali Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat.

Baca juga: Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas

Saat konferensi pers Polres Lombok Barat, Senin (28/10), peran MB terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial SW (22), warga Labuapi, Kabupaten Lombok Barat yang tertangkap pada Sabtu dinihari (5/10), usai turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

SW tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 496,73 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas belanja bertulis "Gogreen Alfamart" yang dibawa SW. Paket dalam dua bungkus plastik itu terselip dalam kemasan biskuit.

Baca juga: Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi

Dari hasil pemeriksaan, SW terungkap berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil sabu-sabu dari Bali dan hendak menyerahkan kepada calon pembeli yang ada di Pulau Lombok.

Kepada kepolisian, SW mengaku mendapatkan perintah dari MB yang masih menjalani pidana hukuman di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Baca juga: Polisi tangani kasus mahasiswi terima kiriman paket ganja di Mataram
Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024