Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit ahli terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.
"Untuk dermaga, masih menunggu hasil penghitungan dari ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui pesan singkat kepada ANTARA di Mataram, Rabu.
Perihal auditor yang membantu penyidik menghitung kerugian dalam kasus ini, Bayu mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
Begitu pula informasi terkait dengan ahli konstruksi yang melakukan analisis dari cek fisik pekerjaan dan menjadi dasar auditor melakukan penghitungan kerugian.
"Sementara ini belum ada informasi lebih lanjut dari penyidiknya," ujar dia.
Bayu pada tanggal 10 September 2024 mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan cek fisik pekerjaan bersama ahli konstruksi. Cek fisik tersebut berkaitan dengan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
Ia memastikan cek fisik terhadap proyek tahun 2022 di bawah Dinas Perhubungan Lombok Timur tersebut bagian dari kebutuhan pokok dalam merampungkan berkas penyidikan.
Selain itu, penyidik menguatkan alat bukti untuk mengungkap perbuatan pidana dalam kasus ini dengan secara intensif memeriksa saksi.
Adapun saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini tercatat dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, konsultan pengawas, konsultan perencana hingga kelompok kerja (pokja).
Anggaran proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu anggaran Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tersebut merupakan perusahaan berinisial AF.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto menetapkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 27 Juni 2024.
"Untuk dermaga, masih menunggu hasil penghitungan dari ahli," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui pesan singkat kepada ANTARA di Mataram, Rabu.
Perihal auditor yang membantu penyidik menghitung kerugian dalam kasus ini, Bayu mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
Begitu pula informasi terkait dengan ahli konstruksi yang melakukan analisis dari cek fisik pekerjaan dan menjadi dasar auditor melakukan penghitungan kerugian.
"Sementara ini belum ada informasi lebih lanjut dari penyidiknya," ujar dia.
Bayu pada tanggal 10 September 2024 mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan cek fisik pekerjaan bersama ahli konstruksi. Cek fisik tersebut berkaitan dengan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan.
Ia memastikan cek fisik terhadap proyek tahun 2022 di bawah Dinas Perhubungan Lombok Timur tersebut bagian dari kebutuhan pokok dalam merampungkan berkas penyidikan.
Selain itu, penyidik menguatkan alat bukti untuk mengungkap perbuatan pidana dalam kasus ini dengan secara intensif memeriksa saksi.
Adapun saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini tercatat dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, konsultan pengawas, konsultan perencana hingga kelompok kerja (pokja).
Anggaran proyek rehabilitasi dermaga pelabuhan ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI dengan pagu anggaran Rp3,09 miliar. Pelaksana proyek tersebut merupakan perusahaan berinisial AF.
Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto menetapkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 27 Juni 2024.