Mataram (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus narkoba yang merupakan mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur inisial ZR kepada Kejaksaan Negeri di daerah setempat, setelah dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kasus ZR mantan Ketua PMII Lombok Timur yang terlibat kasus narkoba itu telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan, setelah berkas nya dinyatakan P21," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman di Lombok Timur, Senin.
Selain melimpahkan kasus mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, penyidik juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus serupa yaitu IS ke penyidik kejaksaan.
"Pelimpahan dilakukan karena kedua tersangka telah memenuhi persyaratan terutama terkait bukti," katanya.
Baca juga: Tersangkut narkoba, Ketua PMII Lombok Timur diberhentikan tidak hormat
Ia mengatakan tersangka ZR diduga sebagai pengedar barang haram, sehingga ditangkap aparat di Taman Kota Selong dengan barang bukti narkoba seberat 70 gram dan saat dilakukan pengembangan penyidik berhasil menyita barang bukti di rumah tersangka, pada awal Juli 2024.
"Anggota menyita barang bukti narkoba itu di dua TKP yakni saat ditangkap di taman Kota Selong dan di rumah tersangka," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak terjebak dengan kasus narkoba, karena dinilai sangat berbahaya, terutama para generasi muda khususnya di wilayah Lombok Timur.
"Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba ini, karena bisa merusak masa depan diri sendiri dan keluarga," katanya.
"Kasus ZR mantan Ketua PMII Lombok Timur yang terlibat kasus narkoba itu telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan, setelah berkas nya dinyatakan P21," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman di Lombok Timur, Senin.
Selain melimpahkan kasus mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, penyidik juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus serupa yaitu IS ke penyidik kejaksaan.
"Pelimpahan dilakukan karena kedua tersangka telah memenuhi persyaratan terutama terkait bukti," katanya.
Baca juga: Tersangkut narkoba, Ketua PMII Lombok Timur diberhentikan tidak hormat
Ia mengatakan tersangka ZR diduga sebagai pengedar barang haram, sehingga ditangkap aparat di Taman Kota Selong dengan barang bukti narkoba seberat 70 gram dan saat dilakukan pengembangan penyidik berhasil menyita barang bukti di rumah tersangka, pada awal Juli 2024.
"Anggota menyita barang bukti narkoba itu di dua TKP yakni saat ditangkap di taman Kota Selong dan di rumah tersangka," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak terjebak dengan kasus narkoba, karena dinilai sangat berbahaya, terutama para generasi muda khususnya di wilayah Lombok Timur.
"Para orang tua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam kasus narkoba ini, karena bisa merusak masa depan diri sendiri dan keluarga," katanya.