Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat telah menggagalkan keberangkatan belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuan Singapura pada periode Januari hingga Oktober 2024 di Bandara Internasional Lombok.
"Total CPMI ilegal yang digagalkan berangkat itu sebanyak 14 orang hingga saat ini," kata Pegawai Pengantar Kerja pada BP2MI NTB Muzan Hilmiadi di Lombok Tengah, Rabu.
Baca juga: BP2MI ingatkan calon PMI tak percaya janji LPK nakal
Ia mengatakan para CPMI itu diamankan bersama pihak Imigrasi Mataram karena tidak memiliki dokumen lengkap, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja, dan dokumen lainnya.
"Intinya dokumen yang dibawa CPMI itu tidak lengkap saat berangkat secara langsung ke luar negeri atau negara tujuan," katanya.
Baca juga: Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal
Berdasarkan keterangan dari para CPMI yang diduga ilegal tersebut, kata dia, mereka mendapatkan informasi kerja dari media sosial dan dari pihak pemberi kerja atau perusahaan di negara tujuan mereka diberikan visa kerja.
"Mereka memiliki paspor dan visa kerja, namun tidak memiliki dokumen perlindungan kerja," katanya.
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah pengiriman CPMI ilegal, karena Bandara Lombok merupakan salah satu pintu keluar pengiriman CPMI.
Baca juga: Watimpres sosialisasi pencegahan PMI ilegal di Lombok Timur
Namun, lanjutnya, apabila ada CPMI yang berangkat melalui penerbangan domestik, mereka bisa dicegah di penerbangan di bandara selanjutnya. "Artinya jika ada warga yang keluar negeri harus melampirkan dokumen yang lengkap," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi, supaya mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan baik saat keberangkatan maupun setelah bekerja di negara tujuan.
"Berangkat jadi PMI itu harus legal, supaya mendapatkan perlindungan dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Pihaknya mengaku dalam hal mengantisipasi pemberangkatan CPMI dengan modus berangkat tidak langsung ke negara tujuan atau menggunakan penerbangan domestik, tidak memiliki banyak bukti untuk melakukan pencegahan.
“Pengiriman CPMI dengan modus penerbangan domestik di Bandara Lombok tidak bisa dicegah, karena mereka hanya menunjukkan KTP dan tiket untuk bisa terbang ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Polda NTB sita 1.116 paspor hasil ungkap kasus TPPO P3MI ilegal
"Total CPMI ilegal yang digagalkan berangkat itu sebanyak 14 orang hingga saat ini," kata Pegawai Pengantar Kerja pada BP2MI NTB Muzan Hilmiadi di Lombok Tengah, Rabu.
Baca juga: BP2MI ingatkan calon PMI tak percaya janji LPK nakal
Ia mengatakan para CPMI itu diamankan bersama pihak Imigrasi Mataram karena tidak memiliki dokumen lengkap, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja, dan dokumen lainnya.
"Intinya dokumen yang dibawa CPMI itu tidak lengkap saat berangkat secara langsung ke luar negeri atau negara tujuan," katanya.
Baca juga: Polda NTB perjuangkan hak restitusi para korban pekerja migran ilegal
Berdasarkan keterangan dari para CPMI yang diduga ilegal tersebut, kata dia, mereka mendapatkan informasi kerja dari media sosial dan dari pihak pemberi kerja atau perusahaan di negara tujuan mereka diberikan visa kerja.
"Mereka memiliki paspor dan visa kerja, namun tidak memiliki dokumen perlindungan kerja," katanya.
Ia mengatakan tindakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah pengiriman CPMI ilegal, karena Bandara Lombok merupakan salah satu pintu keluar pengiriman CPMI.
Baca juga: Watimpres sosialisasi pencegahan PMI ilegal di Lombok Timur
Namun, lanjutnya, apabila ada CPMI yang berangkat melalui penerbangan domestik, mereka bisa dicegah di penerbangan di bandara selanjutnya. "Artinya jika ada warga yang keluar negeri harus melampirkan dokumen yang lengkap," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar berangkat secara resmi, supaya mendapatkan perlindungan jaminan keselamatan baik saat keberangkatan maupun setelah bekerja di negara tujuan.
"Berangkat jadi PMI itu harus legal, supaya mendapatkan perlindungan dari pemerintah," katanya.
Baca juga: Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Pihaknya mengaku dalam hal mengantisipasi pemberangkatan CPMI dengan modus berangkat tidak langsung ke negara tujuan atau menggunakan penerbangan domestik, tidak memiliki banyak bukti untuk melakukan pencegahan.
“Pengiriman CPMI dengan modus penerbangan domestik di Bandara Lombok tidak bisa dicegah, karena mereka hanya menunjukkan KTP dan tiket untuk bisa terbang ke Jakarta," katanya.
Baca juga: Polda NTB sita 1.116 paspor hasil ungkap kasus TPPO P3MI ilegal