Sebanyak 600 ribu pekerja asal Indonesia siap dikirim ke Arab Saudi

id Abdul Kadir Karding,Menteri P2MI,PMI,pekerja migran Indonesia,moratorium PMI,Arab Saudi,Prabowo Subianto,pekerja ilegal

Sebanyak 600 ribu pekerja asal Indonesia siap dikirim ke Arab Saudi

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia segera mengirimkan sekitar 600 ribu orang pekerja migran ke Arab Saudi setelah moratorium kerja sama bilateral penempatan pekerja dengan negara tersebut dicabut.

Rencana pengiriman pekerja migran itu disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

"Kita akan membuka ini dan kami kementerian sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikan kembali pembukaan tersebut," kata Karding.

Karding merinci pengiriman 600 ribu orang pekerja ke Arab Saudi itu terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan sedangkan 200 ribu orang lainnya adalah pekerja formal.

Baca juga: TKW Job Rumah Tangga tujuan Arab Saudi masih ditutup

Pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan disahkan melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam waktu dekat di Jeddah, Arab Saudi.

Kemudian untuk pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan mulai Juni 2025 dengan kuota yang nantinya akan disesuaikan dari Pemerintah Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto, usai mendapatkan laporan ini, juga menyetujui pembukaan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dan meminta untuk disiapkan skema pelatihan untuk pekerja.

"Beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti. Kami akan sampaikan lagi laporan kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun," kata Karding.

Moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah dilakukan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 sampai sekarang.

Kebijakan moratorium itu karena adanya penyelundupan sedikitnya 25 ribu orang pekerja setiap tahun yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural.

Baca juga: Disnakertrans NTB mengawasi izin suami TKW tujuan Arab Saudi
Baca juga: Emak-emak di Lombok daftar jadi TKW ke Arab Saudi