Disnakertrans NTB mengawasi izin suami TKW tujuan Arab Saudi

id Disnakertrans NTB,Arab Saudi,CPMI,Izin Suami

Disnakertrans NTB mengawasi izin suami TKW tujuan Arab Saudi

Seorang ibu rumah tangga (kiri), menyerahkan berkas persyaratan menjadi calon pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi melalui petugas di kantor Lembaga Terpadu Satu Pintu NTB, di Mataram, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat akan mengawasi secara ketat izin suami kepada isteri yang mendaftarkan diri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) tujuan Arab Saudi.

"Izin suami harus secara tertulis, nanti bisa dipanggil suaminya untuk dilihat surat izinnya benar atau tidak," kata Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, usai pembukaan info pekerjaan (job fair) penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), di area kantor Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) NTB, di Mataram, Rabu.

Baca juga: Emak-emak di Lombok daftar jadi TKW ke Arab Saudi

Ia juga mengatakan bagi perempuan yang belum berkeluarga dan sudah dewasa boleh mendaftarkan diri menjadi CPMI ke Arab Saudi tanpa harus izin orang tua. Sebab, secara hukum orang dewasa berhak untuk menentukan hidupnya sendiri.

Upaya pengawasan secara ketat terhadap kepastian syarat-syarat hukum, baik dari sisi usia dan izin suami serta dokumen lainnya merupakan keinginan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, untuk mencegah timbulnya permasalahan sebelum dan setelah CPMI diberangkatkan ke Arab Saudi.

Termasuk juga pelatihannya. Menurut Agus, seluruh CPMI yang akan diberangkatkan harus betul-betul punya kompetensi dan keterampilan.

"Kami kawal juga jangan sampai ada tuntutan biaya kepada CPMI yang akan diberangkatkan," ujarnya.

Menurut dia, proses pendaftaran dan pengurusan dokumen CPMI dilakukan secara daring (online). Selama proses tersebut ada petugas Disnakertrans NTB yang mengawasi, baik dari petugas fungsional pengawas maupun penyidik pegawai negeri sipil.

Proses pengawasan perekrutan CPMI juga sudah tersistem sedemikian rupa. Oleh sebab itu, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Disnakertrans NTB, tetapi unsur kepolisian juga dilibatkan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

"Proses ini dikawal bukan hanya dari unsur pemerintah, Apjati juga ikut bertanggung jawab terhadap proses penempatan," kata Agus.

Ketua Apjati, Ayub Basalamah, juga menegaskan "syarikah" atau perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi, untuk mempekerjakan PMI juga diawasi, baik oleh pemerintah setempat maupun oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Saat ini, kata dia, ada tiga syarikah berskala besar yang terpilih untuk mempekerjakan pekerja asal Indonesia. Dan tidak semua syarikah bisa membuat "job order".

"Kalau dulu agen yang menyerahkan PMI kepada orang di rumah (majikan). Tapi sekarang majikan itu bukan orang di dalam rumah, tapi atas nama perusahaan, makanya visa PMI keluar atas nama perusahaan bukan perorangan, jadi lebih aman," ujar Ayub.