Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan penilaian zona hijau tertinggi dalam tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

"Lombok Tengah mendapatkan skor 91,96 atau hijau dengan kategori A (kualitas tertinggi)," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan Indeks layanan publik diberikan tertinggi ini adalah hasil kerja semua OPD, termasuk dukungan dari masyarakat yang telah memberikan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah.

"Indeks pelayanan publik di Lombok Tengah sebelumnya itu dalam kategori sedang dengan skor 68, 28 dan di 2024 ini mendapatkan kualitas tertinggi," katanya.

Baca juga: Lombok Tengah tingkatkan kualitas pelayanan publik

"Lombok Tengah berada di urutan ke empat dari 10 kabupaten/kota di NTB yang diberikan penilaian oleh ombudsman," katanya.

Ia mengatakan yang menjadi indikator dalam penilaian ini adalah kecepatan pelayanan dan keterbukaan informasi serta transparansi kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lombok Tengah.

"Banyak indikator yang menjadi penilaian dan Lombok Tengah masuk dalam kategori hijau," katanya.

Baca juga: Tingkatkan pelayanan, Pemkab Lombok Tengah sosialisasi survei kepuasan publik

Ia mengatakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, telah dibentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Kantor DPRD Lombok Tengah untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelayanan di MPP tersebut masyarakat bisa mendapatkan 117 jenis pelayanan perizinan maupun rekomendasi serta pelayanan administrasi kependudukan seperti KK, KTP dan akta kelahiran.

"Ada 117 jenis pelayanan perizinan yang bisa diakses masyarakat di MPP," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan kerja sama dengan BUMD, sehingga pelayanan publik di Lombok Tengah bisa lebih terpusat dan masyarakat tidak harus datang ke OPD ke OPD lainnya.

"Pelayanan perizinan dan pelayanan publik lainnya dipusatkan di satu tempat untuk mempermudah masyarakat," katanya.

Baca juga: Musrenbang Lombok Tengah prioritaskan peningkatan pelayanan publik dan UMKM
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gandeng PusDek UIN survei kepuasan pelayanan publik
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024