Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima Kota berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat guna menelusuri kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank konvensional dengan nilai Rp39 miliar.
"Koordinasi dengan BPKP ini untuk menelusuri nilai kerugian. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Iptu Franto Akcheryan Matondang yang ditemui di Mataram, Senin.
Dalam mendukung upaya BPKP menelusuri nilai kerugian keuangan negara, dia menyampaikan bahwa penyidik kini secara maraton melakukan pemeriksaan bersama tim auditor kepada seluruh penerima dana KUR dari kalangan petani dan peternak yang berjumlah 1.634 orang.
"Jadi, penerimanya ini cukup banyak, makanya proses pemeriksaan dari kalangan penerima masih berjalan. Pemeriksaannya kami lakukan bersama BPKP," ujar dia.
Baca juga: BPKP memastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar
Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar
Polres Bima Kota terungkap menangani kasus ini pada tahun 2022 berdasarkan adanya laporan dari penerima dana KUR.
Seribu lebih petani dan peternak yang masuk dalam daftar penerima dana KUR tahun 2019 ini berasal dari Kabupaten Bima.
Tercatat dalam proses penyalurannya ada 12 koordinator dengan beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai anggota legislatif.
Dalam laporan, ada dugaan pemotongan jatah dan munculnya nama penerima fiktif. Bahkan, ada juga dugaan penyaluran yang berjalan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap sejumlah pejabat perbankan telah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk, 12 koordinator yang di antaranya mantan anggota legislatif.
Baca juga: BPKP NTB meminta penyidik lengkapi data audit kasus korupsi KUR Bima
"Koordinasi dengan BPKP ini untuk menelusuri nilai kerugian. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Iptu Franto Akcheryan Matondang yang ditemui di Mataram, Senin.
Dalam mendukung upaya BPKP menelusuri nilai kerugian keuangan negara, dia menyampaikan bahwa penyidik kini secara maraton melakukan pemeriksaan bersama tim auditor kepada seluruh penerima dana KUR dari kalangan petani dan peternak yang berjumlah 1.634 orang.
"Jadi, penerimanya ini cukup banyak, makanya proses pemeriksaan dari kalangan penerima masih berjalan. Pemeriksaannya kami lakukan bersama BPKP," ujar dia.
Baca juga: BPKP memastikan belum ada permintaan audit dana KUR Bima Rp39 miliar
Baca juga: Kejari gandeng inspektorat audit korupsi dana KUR Bima Rp13 miliar
Polres Bima Kota terungkap menangani kasus ini pada tahun 2022 berdasarkan adanya laporan dari penerima dana KUR.
Seribu lebih petani dan peternak yang masuk dalam daftar penerima dana KUR tahun 2019 ini berasal dari Kabupaten Bima.
Tercatat dalam proses penyalurannya ada 12 koordinator dengan beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai anggota legislatif.
Dalam laporan, ada dugaan pemotongan jatah dan munculnya nama penerima fiktif. Bahkan, ada juga dugaan penyaluran yang berjalan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Dari rangkaian pemeriksaan, terungkap sejumlah pejabat perbankan telah memenuhi panggilan penyidik. Termasuk, 12 koordinator yang di antaranya mantan anggota legislatif.
Baca juga: BPKP NTB meminta penyidik lengkapi data audit kasus korupsi KUR Bima