Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lepas tangan dalam mengawal pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Jangan ada di pikiran kita bahwa pemda sudah melaksanakan tugasnya memberikan dana hibah ke penyelenggara pemilu, terus kemudian berlepas tangan dalam hal mengawal pilkada yang akan dilaksanakan 27 November yang akan datang," kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama, sehingga tugas pemda tidak sekadar memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri.
Baca juga: Korem 162/WB petakan daerah rawan gangguan keamanan Pilkada NTB 2024
Oleh sebab itu, dia mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk tidak berpikir seperti itu karena masih menjadi bagian tanggung jawabnya.
Baca juga: PLN NTB komitmen sukseskan Pilkada serentak 2024
"Nanti akan sia-sia yang dilaksanakan oleh Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, red.) selama ini. Berhari-hari menemani kami rapat di Komisi II, dan setiap hari pertanyaannya hampir sama," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
-tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
-tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
-tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS
-tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
-tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Jangan ada di pikiran kita bahwa pemda sudah melaksanakan tugasnya memberikan dana hibah ke penyelenggara pemilu, terus kemudian berlepas tangan dalam hal mengawal pilkada yang akan dilaksanakan 27 November yang akan datang," kata Bahtra dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama, sehingga tugas pemda tidak sekadar memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri.
Baca juga: Korem 162/WB petakan daerah rawan gangguan keamanan Pilkada NTB 2024
Oleh sebab itu, dia mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk tidak berpikir seperti itu karena masih menjadi bagian tanggung jawabnya.
Baca juga: PLN NTB komitmen sukseskan Pilkada serentak 2024
"Nanti akan sia-sia yang dilaksanakan oleh Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, red.) selama ini. Berhari-hari menemani kami rapat di Komisi II, dan setiap hari pertanyaannya hampir sama," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
-tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
-tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)
-tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS
-tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
-tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.