DPR tunggu kemauan politik presiden cabut moratorium DOB

id Komisi II DPR,Kemauan Politik,Pencabutan Moratorium DOB,Daerah Otonomi Baru,Pemekaran Daerah

DPR tunggu kemauan politik presiden cabut moratorium DOB

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) bersama Menteri PANRB Rini Widyantini (tengah), dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto saat memberikan keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menunggu political will atau kemauan politik Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

“Moratorium ini kan level kebijakannya Presiden, sehingga kami semua, baik DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa menunggu keputusan Presiden juga sempat dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

“Dan ini sudah berlangsung sejak akhir Presiden SBY, 10 tahun Presiden Jokowi, dan kita belum tahu Presiden Prabowo maunya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dari 369 usulan pemekaran daerah yang diterima Komisi II DPR RI, menurut dia, hanya sedikit yang dapat dipertimbangkan.

“Kalau kita bangun clustering (kelompokkan), yang sudah diusulkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang sudah dapat rekomendasi dari bupatinya, gubernurnya, DPRD setempat, itu kurang dari 10 persen,” katanya.

Baca juga: DPR sebut RPP Desartada lebih utama

Ia melanjutkan “Ditambah lagi yang punya feasibility study (studi kelayakan) kurang dari lima persen”.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), mengatakan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan DOB di tanah air.

Baca juga: Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru

Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.

Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.