Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru

id Menteri Dalam Negeri,Moratorium Pembentukan DOB,Daerah Otonom Baru,Desain Besar Penataan Daerah,Desartada,RPP Penataan D

Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru

Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) diserahkan Pemerintahan saat ini, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar diatur oleh Pemerintah baru atau periode selanjutnya.

“Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru,” kata Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang disetujui Pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Selasa, tidak mengatur pencabutan moratorium pembentukan DOB.

“Enggak. Kami hanya membahas merevisi daerah yang sudah ada saja,” kata Tito menjelaskan.

Sebelumnya, Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga: Kemendagri mengingatkan satker penyerapan anggaran sesuai target
Baca juga: Sejumlah Pj kepala daerah raih apresiasi mendorong kesejahteraan-ekonomi


“Tentu kami juga akan konsultasi kepada Presiden terpilih. Kira-kira perlu enggak kami membuat desain besar ini? Formatnya kira-kira seperti apa?” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak mudah untuk menyusun desartada, yakni menyusun Indonesia untuk dibagi menjadi berapa provinsi, kabupaten, maupun kota.

Adapun Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan daerah, dan RPP tentang desartada. Permintaan tersebut sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pembentukan DOB.