Jayapura (ANTARA) - Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan bawa mantan Bupati Biak Numfor HAN ditangkap di Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Jumat pagi.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait kasus pelecehan terhadap korban RR yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka HAN sesaat setelah ditangkap langsung diterbangkan ke Jayapura, jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada Antara, di Jayapura, Jumat.

Dikatakan, setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura untuk diperiksa penyidik.

Baca juga: Mensos kecewa adanya kasus pelecehan anak di panti asuhan

Sementara itu Dirkrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi secara terpisah menambahkan, HAN sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini dalam perjalanan menuju Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan akan langsung diperiksa terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.

Ketika ditanya korban RR, Kombes Fauzi mengaku saat ini berada di rumah aman.

"Yang pasti korban RR sudah berada di rumah aman," kata Kombes Fauzi.

Baca juga: KemenPPPA apresiasi polisi tetapkan oknum damkar jadi tersangka
 

 

 


Pewarta : Evarukdijati
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024