Mataram, 21/7 (ANTARA) - PT Paladin International selaku Konsorsium Asuransi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berbasis di Nusa Tenggara Barat (NTB), membayar klaim asuransi kepada ahli waris tiga orang TKI asal NTB yang meninggal di Malaysia.
Pembayaran klaim asuransi itu dilaksanakan di kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI NTB, di Mataram, Selasa, disaksikan Kepala Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan TKI (BP3TKI) NTB, I Komang Subadra dan pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Tiga orang TKI NTB yang meninggal dunia di Malaysia itu yakni Fauzi, Saad Adiman dan Muhammad, yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas ketika hendak menuju tempat kerja.
Fauzi merupakan anak dari Amaq Rustan, warga Pomongkong, Kecamatan Jaruwaru, Kabupaten Lombok Timur, selaku ahli waris yang berhak menerima klaim asuransi TKI itu.
Sementara Saad Adiman merupakan suami dari Semah selaku ahli waris yang berdomisili di Dusun Batu Lawang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
Sedangkan Muhammad merupakan suami dari Zaina Lorensia Putri yang juga sebagai ahli yang berdomisili di Batu Mulik, Lombok Timur.
Ketiga TKI asal NTB yang meninggal di Malaysia itu direkruit oleh Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) atau yang dulu disebut Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PPJTKI) resmi, PT Karyatama Mitra Sejati.
Setiap ahli waris dari ketiga TKI NTB itu mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp45 juta.
Kepala PT Paladin International Cabang NTB, HM Muazzim Akbar SIP, mengatakan, tiga orang TKI NTB itu merupakan bagian dari sembilan TKI asal NTB yang meninggal dunia di Malaysia selama bulan Januari hingga pertengahan Juni 2009.
Pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris dari enam orang TKI asal NTB lainnya yang meninggal di Malaysia, sedang dalam proses administrasi.
"Pembayaran klaim asuransi TKI ini merupakan perwujudan jaminan perlindungan dan pertanggungan TKI yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi," ujarnya.
Asuransi TKI
PT Paladin International merupakan satu dari sembilan perusahaan di Indonesia yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sebagai Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
Dari sembilan perusahaan konsorsium itu, tujuh diantaranya sudah membuka kantor cabang di wilayah NTB, termasuk PT Paladin International.
Enam perusahaan konsorsium lainnya yakni PT Jasindo, PT JAS, PT Ramayana, PT Adira, PT Trifuri dan PT Dhaman Syamil. Setiap anggota Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI didukung oleh lima perusahaan asuransi.
PT Paladin International didukung oleh Mega Insurance (asuransi umum milik Bank Mega), PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (milik Polri), PT Asuransi Intra Asia (asuransi umum swasta), Bringin Life (asuransi jiwa, kesehatan dan pensiun milik Bank Rakyat Indonesia) dan Harta (asuransi harta milik Bank Central Asia).
Menurut Muazzim, PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.
Rinciannya, premi untuk perlindungan sebelum penempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang, masa penempatan sebesar Rp300 ribu/orang dan pascapenempatan TKI sebesar Rp50 ribu/orang.
Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI berkewajiban membayar klaim asuransi jika TKI yang diasuransikan mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara).
Data versi Apjati NTB, terdapat tujuh unit PPTKIS yang berkantor pusat di NTB dan 286 unit PPTKIS dengan status kantor cabang, termasuk PT Wira Kreasi Usaha, yang dikelola Muazzim.(*)