Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap dugaan kasus ayah rudapaksa anak kandungnya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Ketua LPA Lombok Timur Judan Putrabaya di Lombok Timur, Minggu mengatakan pihaknya sedang di Polsek Pringgabaya untuk memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Memang betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian," katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan  Peksos dan UPTD PPA untuk pendampingan pelaporan di PPA Polres Lombok Timur, untuk kemudian nantinya korban menjalani visum.

"Korban akan divisum," katanya.

Baca juga: Bejat!!, Seorang ayah di Lombok Timur perkosa anak kandungnya

Aksi bejat bapak kandung tersebut, tak hanya sekali menggauli anaknya, darah dagingnya, tetapi telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya sendiri, aksi bejat tersebut dilakukan di bulan Oktober lalu di rumahnya sendiri saat rumah sepi.

"Korban mendapatkan ancaman dari terduga pelaku, setelah itu baru korban dirudapaksa," katanya.

Pelaku diketahui setengah tahun lalu pulang dari Malaysia setelah menjadi PMI, karena lama menduda, sejak bercerai dengan ibu korban, pelaku tinggal bersama anaknya ( korban), karena situasi sepi, pelaku melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya sendiri.

"Aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban mendapat cerita dari teman korban, kalau korban telah digauli oleh ayah kandungnya," katanya.

Baca juga: Bejat!! Seorang pria di Mataram perkosa anak tirinya sejak 2016-2024

Ia mengatakan Ibu korban yang mendengar cerita tersebut kaget dan tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, dan langsung melapor ke kantor polisi.

Terhadap laporan tersebut, pihaknya langsung memberikan pendampingan, agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan harapan  pelaku di hukum seberat-beratnya.

"Kami minta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya sesuai Ketentuan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) dimana Pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari pidana pokoknya karena pelaku adalah ayah kandung korban," katanya.


 


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024