Mataram (ANTARA) - Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka berinisial IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.

"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa.

Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.

"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," ujarnya.

Baca juga: Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual

Untuk korban usia anak, Joko memastikan bahwa KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," ucap dia.

Mengenai rentang waktu kejadian, Joko mengatakan paling lama itu terjadi pada tahun 2022 dengan korban satu orang usia anak. Sisanya terjadi pada tahun 2024.

"Jadi, dari 13 korban ini, hanya satu orang yang kejadiannya tahun 2022, sisanya tahun 2024," kata Joko.

Baca juga: Bareskrim Polri datangi Polda NTB cek kasus pelecehan oleh seorang tunadaksa

Untuk modus tersangka yang dilaporkan korban, ia menegaskan masih sama dengan keterangan yang lain, IWAS mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam (hanya Allah yang mengetahui)," ujarnya.

Mengenai adanya korban lain dari kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dan mendalami informasi dari KDD sebagai penerima laporan awal.

"Apabila nantinya ada korban lain yang mau melapor, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.

KDD Provinsi NTB dalam kasus ini memberikan bantuan hukum kepada IWAS. Meskipun dalam posisi tersebut, KDD NTB menunjukkan sikap objektivitas dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban.

Baca juga: Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024