Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendalami unsur tindak pidana dalam kasus tercoblosnya 121 surat suara pemilihan calon Gubernur NTB dan calon Bupati Sumbawa di TPS 06 Desa Juranalas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan kasus tercoblosnya 121 surat suara Pilkada 2024 dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumbawa.
"Surat suara ditemukan tercoblos di Sumbawa itu memang dijadikan surat suara rusak karena tidak diberikan kepada pemilih," kata Itratip melalui telepon dari Mataram, Selasa.
Meski begitu, Itratip menekankan pihaknya masih melakukan penelusuran siapa dalang di balik surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/11).
"Kami bersama Bawaslu Sumbawa masih dalami dugaan pelanggarannya. Kami sudah klarifikasi banyak saksi termasuk juga KPU," terangnya.
Baca juga: Bawaslu Sumbawa terima laporan dugaan kecurangan Pilkada 2024
Kasus tercoblosnya 121 surat suara sebelum pemungutan suara di TPS Juranalas tersebut masih dalam pembahasan pertama. Untuk pembahasan kedua akan dilanjutkan pada Kamis (5/12).
"Nanti pada pembahasan kedua baru ditentukan apakah ada unsur-unsur pidana-nya atau tidak. Ini kan masih proses klarifikasi seluruh pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
Itratip mengatakan beberapa pihak yang telah dipanggil ke Sentra Gakkumdu adalah Ketua KPPS TPS 06 Juranalas, PPK Kecamatan Alas dan seluruh saksi pasangan bupati-wabup Sumbawa dan pasangan calon gubernur-wagub NTB.
"Kita coba dalami motifnya. Apakah ada kesengajaan atau tidak ini masih kita dalami juga dengan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah," katanya.
Baca juga: Langgar aturan pilkada, KPU Sumbawa Barat dilaporkan ke Bawaslu NTB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB memastikan 121 surat suara Pilkada NTB dan Pilkada Sumbawa yang sudah tercoblos di TPS 06 di Desa Juranalas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa tidak masuk ke dalam penghitungan suara.
"Terkait dengan kasus surat suara tercoblos duluan di Kecamatan Alas Sumbawa itu tidak digunakan," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Khuwailid menjelaskan 121 lembar surat suara itu yang sudah tercoblos tersebut dinyatakan sebagai surat suara yang rusak sehingga tidak dapat digunakan.
"Jadi, langsung dialihkan ke surat suara yang rusak," ujarnya.
Menurutnya, temuan 121 surat suara yang tercoblos itu ditemukan saat rapat pemungutan suara oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebelum melakukan pemungutan suara berdasarkan SOP dalam peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Bawaslu NTB dalami 121 surat suara tercoblos di TPS Juranalas Sumbawa
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip. (ANTARA/Nur Imansyah).