Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyampaikan bahwa Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) telah menyusun nota kesepahaman, yang di antaranya membahas mengenai pembiayaan haji.

"Kami, dua lembaga ini sudah menyusun MoU yang akan disampaikan juga pada Komisi VIII dan di situ memang ada juga klausul tentang pembiayaan," kata Hilman dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Hilman guna menanggapi permintaan dari Komisi VIII DPR RI agar Kemenag segera menyampaikan usulan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

Sebelumnya, Kemenag telah mengusulkan BPIH 2025 dan dijadwalkan dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (11/11) lalu. Namun rapat tersebut ditunda karena pengusulan BPIH 2025 dari Kemenag tidak melibatkan Badan Penyelenggara Haji, yang telah diamanatkan Presiden Prabowo Subianto, berperan mendukung penyelenggaraan haji.

Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Komisi VIII meminta Kementerian Agama segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang telah melibatkan BPH demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2025.

"Komnas Haji menyalahkan Komisi VIII tidak mengesahkan tentang (biaya) penyelenggaraan Haji 2025 padahal usulan enggak ada," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Marwan berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan BPH segera membahas mengenai BPIH 2025.

Baca juga: Anggaran insentif guru non-PNS mencapai Rp897 miliar

"Kami menunggu usalan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi," ujar dia menjelaskan.

Baca juga: 1.406 orang mendaftar sebagai calon petugas haji di NTB

Apabila usulan itu telah ada, Marwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk membahas usulan BPIH 2025 itu di tengah reses yang dijadwalkan berlangsung mulai 6 Desember 2024.

"Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami," ujar Marwan.

 

 


Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024