Jakarta (Antaranews NTB) - Sebanyak 106 pelaku industri Pasar Modal Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan jasa pasar modal.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak, Jumat (21/12 oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, serta Direksi dan Komisaris Self Regulatory Organizations (SRO).
Kerja sama tersebut merupakan inisiatif KSEI sebagai salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal. Terdapat 106 pelaku industri pasar modal Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, yaitu 78 Perusahaan Efek, 19 Manajer Investasi, 6 Agen Penjual Reksadana, dan 3 Lembaga Penunjang Pasar Modal (BEI, KSEI dan TICMI).
Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan pelaku industri pasar modal telah berlangsung sejak 22 November 2016. Saat itu 100 Pelaku Industri Pasar Modal Indonesia melakukan penandatangan bersama-sama sehingga menciptakan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Terbanyak Dalam Satu Hari. Masa perjanjian kerja sama tersebut berakhir tahun ini.
Namun, para pelaku industri pasar modal Indonesia bermaksud melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil karena banyaknya manfaat yang diperoleh, terutama untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor.
KSEI telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan Data Kependudukan sejak tahun 2014. Perpanjangan perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan pelaku industri pasar modal ini merupakan upaya dari KSEI dengan dukungan dari pelaku pasar modal Indonesia terkait simplifikasi pembukaan rekening pasar modal.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, “Kerja sama para pelaku industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, mempercepat proses pembukaan rekening Efek, yang sebelumnya bisa mencapai 2 minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam. Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya.”
Simplifikasi pembukaan rekening Efek dapat mengatasi kendala atas lamanya waktu pembukaan rekening Efek yang umumnya dialami oleh masyarakat di daerah, terutama di luar Jawa. Belum banyak Perusahaan Sekuritas yang mampu membuka banyak cabang hingga ke pelosok daerah.
Pengiriman formulir dan dokumen dari daerah ke kantor pusat juga dapat menjadi kendala, karena selain memakan waktu lama, kesalahan dalam pengisian formulir dan tidak lengkapnya dokumen akan menyulitkan Perusahaan Sekuritas untuk kembali menghubungi calon nasabah.
Jumlah investor yang tercatat di industri pasar modal per 17 Desember 2018 telah mencapai 1.606.481 atau meningkat 43 persen sejak akhir tahun 2017. Dari jumlah tersebut, investor di Indonesia masih terpusat di pulau Jawa sebanyak 73,57 persen dengan total nilai aset mencapai 96 persen. Investor terbanyak kedua ada di pulau Sumatera sebanyak 14 persen. KSEI berharap simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan perpanjangan kerjasama ini, para pelaku industri pasar modal Indonesia dapat terus memanfaatkan data kependudukan untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia, terutama investor individu lokal, sehingga peran pasar modal terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyambut gembira adanya perjanjian kerja sama dengan para pelaku industri pasar modal ini. “Secara keseluruhan, sudah lebih dari 1.000 institusi yang melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan,” kata Zudan.
Dalam kesempatan ini, Zudan juga menyampaikan sosialisasi terkait dengan pemanfaatan data kependudukan menggunakan KTP Elektronik yang mulai diterapkan sejak tahun 2011. Zudan mensosialisasikan tentang teknologi face recognition, yakni identifikasi identitas penduduk dengan menggunakan foto.
Zudan mengatakan, teknologi ini juga dapat dimanfaatkan para pelaku pasar modal di masa mendatang untuk pembukaan rekening Efek dan dana, karena calon investor cukup menyampaikan foto, yang kemudian dapat diidentifikasikan data lengkapnya melalui infrastruktur Ditjen Dukcapil.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi menyampaikan apresiasi kepada KSEI dan SRO atas inisiatif yang telah dilakukan untuk memfasilitasi terlaksananya kerja sama para pelaku di industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil.
Fakhri menyampaikan, “Perkembangan teknologi yang terus bergerak dinamis harus dapat dimanfaatkan para pelaku pasar modal. Kami sangat berterima kasih sekali dengan inisiatif ini, dan mudah-mudahan impian kita dapat tercapai, yaitu investor lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Tekanan di pasar modal bisa kita redam apabila basis investor retail sangat kuat,” kata Fakhri.(*)
Penandatanganan tersebut dilakukan secara serentak, Jumat (21/12 oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), The Indonesian Capital Market Institute (TICMI) Perusahaan Efek, Manajer Investasi, dan Agen Penjual Reksa Dana.
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan tersebut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, serta Direksi dan Komisaris Self Regulatory Organizations (SRO).
Kerja sama tersebut merupakan inisiatif KSEI sebagai salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening di pasar modal. Terdapat 106 pelaku industri pasar modal Indonesia yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil, yaitu 78 Perusahaan Efek, 19 Manajer Investasi, 6 Agen Penjual Reksadana, dan 3 Lembaga Penunjang Pasar Modal (BEI, KSEI dan TICMI).
Kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan pelaku industri pasar modal telah berlangsung sejak 22 November 2016. Saat itu 100 Pelaku Industri Pasar Modal Indonesia melakukan penandatangan bersama-sama sehingga menciptakan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Terbanyak Dalam Satu Hari. Masa perjanjian kerja sama tersebut berakhir tahun ini.
Namun, para pelaku industri pasar modal Indonesia bermaksud melaksanakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil karena banyaknya manfaat yang diperoleh, terutama untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor.
KSEI telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan Data Kependudukan sejak tahun 2014. Perpanjangan perjanjian kerja sama Ditjen Dukcapil dengan pelaku industri pasar modal ini merupakan upaya dari KSEI dengan dukungan dari pelaku pasar modal Indonesia terkait simplifikasi pembukaan rekening pasar modal.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menyatakan, “Kerja sama para pelaku industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan, mempercepat proses pembukaan rekening Efek, yang sebelumnya bisa mencapai 2 minggu, sekarang menjadi kurang dari satu jam. Pemanfaatan basis data KTP elektronik diharapkan dapat meningkatkan kualitas data calon nasabah untuk proses KYC (Know Your Client) yang lebih baik karena pengecekan data nasabah langsung ke database KTP elektronik, jadi bisa divalidasi kebenaran identitasnya.”
Simplifikasi pembukaan rekening Efek dapat mengatasi kendala atas lamanya waktu pembukaan rekening Efek yang umumnya dialami oleh masyarakat di daerah, terutama di luar Jawa. Belum banyak Perusahaan Sekuritas yang mampu membuka banyak cabang hingga ke pelosok daerah.
Pengiriman formulir dan dokumen dari daerah ke kantor pusat juga dapat menjadi kendala, karena selain memakan waktu lama, kesalahan dalam pengisian formulir dan tidak lengkapnya dokumen akan menyulitkan Perusahaan Sekuritas untuk kembali menghubungi calon nasabah.
Jumlah investor yang tercatat di industri pasar modal per 17 Desember 2018 telah mencapai 1.606.481 atau meningkat 43 persen sejak akhir tahun 2017. Dari jumlah tersebut, investor di Indonesia masih terpusat di pulau Jawa sebanyak 73,57 persen dengan total nilai aset mencapai 96 persen. Investor terbanyak kedua ada di pulau Sumatera sebanyak 14 persen. KSEI berharap simplifikasi pembukaan rekening investasi juga dapat membuat penyebaran investor semakin merata hingga ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan perpanjangan kerjasama ini, para pelaku industri pasar modal Indonesia dapat terus memanfaatkan data kependudukan untuk proses percepatan pembukaan rekening investasi dan peningkatan kualitas data investor. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia, terutama investor individu lokal, sehingga peran pasar modal terhadap perekonomian Indonesia menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyambut gembira adanya perjanjian kerja sama dengan para pelaku industri pasar modal ini. “Secara keseluruhan, sudah lebih dari 1.000 institusi yang melakukan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan,” kata Zudan.
Dalam kesempatan ini, Zudan juga menyampaikan sosialisasi terkait dengan pemanfaatan data kependudukan menggunakan KTP Elektronik yang mulai diterapkan sejak tahun 2011. Zudan mensosialisasikan tentang teknologi face recognition, yakni identifikasi identitas penduduk dengan menggunakan foto.
Zudan mengatakan, teknologi ini juga dapat dimanfaatkan para pelaku pasar modal di masa mendatang untuk pembukaan rekening Efek dan dana, karena calon investor cukup menyampaikan foto, yang kemudian dapat diidentifikasikan data lengkapnya melalui infrastruktur Ditjen Dukcapil.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi menyampaikan apresiasi kepada KSEI dan SRO atas inisiatif yang telah dilakukan untuk memfasilitasi terlaksananya kerja sama para pelaku di industri pasar modal dengan Ditjen Dukcapil.
Fakhri menyampaikan, “Perkembangan teknologi yang terus bergerak dinamis harus dapat dimanfaatkan para pelaku pasar modal. Kami sangat berterima kasih sekali dengan inisiatif ini, dan mudah-mudahan impian kita dapat tercapai, yaitu investor lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Tekanan di pasar modal bisa kita redam apabila basis investor retail sangat kuat,” kata Fakhri.(*)