Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan telah memberi ruang kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk melanjutkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz.
"Jadi, laporan terhadap kakanwil ini, itu sudah ditangani oleh polda," kata Enen Saribanon di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan hal tersebut, mengingat adanya laporan yang serupa juga masuk di Polda NTB. Menurut Enen, Polda NTB dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu sudah menunjukkan progres penanganan yang lebih maju dari pihaknya.
Oleh karena itu, Enen mengakui pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat yang bersurat resmi maupun pelapor bahwa laporan tersebut kini di bawah tindak lanjut penanganan Polda NTB.
"Kemarin banyak surat ke kami, menanyakan soal bagaimana tindak lanjut, kami sampaikan bahwa ini sudah ditangani polda, ada sprint (surat perintah) di polda, jadi tinggal tanya di polda sudah sejauh mana penanganan perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Kepala Kemenag NTB dilaporkan ke Kejati NTB terkait dugaan gratifikasi
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui pesan singkat secara daring terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.
Pihak kejaksaan pada medio Agustus 2024, telah menindaklanjuti laporan yang bersifat aduan masyarakat ini dengan melakukan proses telaah.
Dalam proses tersebut, kejaksaan memastikan belum membuat agenda permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk terhadap Zamroni Aziz yang diduga sebagai penerima gratifikasi.
Baca juga: Kejaksaan tindak lanjuti laporan dugaan gratifikasi Kepala Kemenag NTB
Dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.
Ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan penempatan jabatan eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga tidak langsung diterimanya, melainkan melalui perantara rekening milik orang terdekatnya.