Surabaya (ANTARA) -
Aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak tahun 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
"Kedua tersangka sepanjang tahun 2020 hingga 2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo kepada wartawan di Surabaya, Senin.
PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
"Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran," ujarnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir.
Selain itu, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
PD Pasar Surya Cabang Selatan yang pengelolaan parkirnya dimainkan oleh dua orang tersangka itu meliputi sebanyak 17 pasar di wilayah Kota Surabaya.
Ananto mengungkapkan perbuatan tersangka T dan M menyebabkan terjadi selisih pembayaran kegiatan pengelolaan perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp725.443.762.
"Modusnya tersangka T itu mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka M, peranannya tidak menyetorkan retribusi perparkiran," ujarnya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut.
Penyidik juga menemukan perbedaan data uang yang telah disetorkan tersangka M ke Kantor PD Pasar Surya Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan pihak pengelola parkir.
Selain itu, penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan bukti-bukti uang yang tidak disetorkan tersangka M kepada Kantor Pusat PD Pasar Surya.
Ananto memastikan penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan yang memungkinkan ke depan masih bisa menetapkan tersangka baru lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.