Jakarta (ANTARA) - Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional sebagai sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping desa ini dibentuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana.

Pendamping desa dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.

Adapun status mereka sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Tenaga pendamping profesional ini, yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.

Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut gaji pendamping desa dan PLD:

Gaji pendamping desa

  • Honorium: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.

Gaji pendamping loka desa (PLD)

  • Honorium: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
  • Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.

Hadirnya pendamping desa ini diharapkan dapat meningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.

Baca juga: Berikut cara dan syarat jadi pendamping desa PLD
Baca juga: Mendes PDT: Laporkan pungli rekrutmen pendamping desa ke penegak hukum
Baca juga: Kemendes buka lowongan Pendamping Lokal Desa 2024-2025, cek faktanya
Baca juga: Pendamping desa salah satu pilar penopang kinerja Kemendes


Pewarta : Sri Dewi Larasati
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024