Mataram (Antaranews NTB) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat TGH Hazmi Hamzar meminta dewan mengembalikan keputusan pembubaran PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) kepada gubernur.

"Kalau kita tidak rapat-rapat untuk membahas ini, ngapain. Lebih baik kembalikan saja kepada gubernur," ujarnya di Mataram, Rabu.

Hazmi menegaskan, mestinya DPRD mengambil sikap tegas terkait rencana pembubaran tersebut. Apakah diputus melalui rapat paripurna atau hanya cukup melalui rapat pimpinan secara lengkap.

"Apalagi yang kita harus tunggu. Tinggal disepakati setuju atau tidak. Ketimbang ini dibiarkan berlarut-larut. Nanti malah timbul fitnah-fitnah dari eksekutif," tegas politisi PPP tersebut.

Namun demikian, Hazmi juga memperingatkan eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB H Zulkieflimansyah untuk tidak hanya mendesak DPRD menyetujui pembubaran PT DMB.

Hal itu dalam surat yang dikirimkan Gubernur NTB kepada DPRD tidak disertai dokumen secara lengkap alasan atau pertimbangan pembubaran perusahaan daerah yang pernah memiliki saham di perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) itu.

"Ini lucu, kita diminta persetujuan pembubaran PT DMB, tapi sedikit pun tidak ada dokumen yang menyertai. Jadi apa yang harus kita pelajari untuk disetujui atau tidak setujui, kalau begitu," ketusnya.

Meski begitu, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Maraqit Ta`limat, Mamben, Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ini, berharap agar DPRD mengembalikan saja surat permintaan Gubernur NTB tersebut, sehingga gubernur juga mengkaji dan mempelajari persoalan yang selama ini terjadi DMB.

"Jangan dia (gubernur) asal teken saja juga. Kelihatan, dia ini asal teken pada awalnya. Kita khawatir setelah nanti kita tandatangan, kemudian dia pura-pura tidak tahu. Walaupun kita yakin gubernur itu sebetulnya tahu apa masalahnya," katanya.

Sebelumnya, pada rapat paripurna Laporan Kajian Komisi III DPRD NTB? Selasa siang (18/12) berjalan alot. Bahkan, diwarnai hujan intrupsi.

Interupsi datang dari anggota DPRD NTB yang berdampak terhadap tidak adanya kesepakan terhadap tindak lanjut pembubaran PT DMB yang diusulkan pihak eksekutif.

Raden Nuna Abriadi Fraksi PDI Perjuangan dalam instrupsinya menyebutkan, pembubaran PT DMB dilakukan melalui sidang paripurna dengan tata tertib. Hal itu sesuai dengan pembentukannya yang dilakukan melalui parpurna.

"Tidak ujuk-ujuk kemudian menugaskan Komisi III untuk mengkaji. Kenapa tidak disampaikan dulu melalui sidang paripurna oleh pemerintah daerah. Kemudian kita putuskan secara bersama-sama apakah kita menunjuk Komisi III, apakah cukup Bapemperda ataukah kemudian melalui mekanisme pembentukan Panitia Khusus (Pansus)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB Haji Johan Rosihan menyebutkan, hingga semalam pihaknya tidak memperoleh disposisi dari pimpinan untuk melakukan kajian sebab tujuan dari surat Gubernur NTB ditujukan ke Ketua DPRD NTB.

Untuk itulah pihaknya meminta kepada unsur pimpinan DPRD NTB agar memberikan surat perintah melakukan kajian sehingga hasilnya dapat segera di sampaikan.

Menurut Johan Rosihan, dalam melakukan kajian maupun lainnya berkenaan dengan dokumen pembubaran PT DMB, Komisi III tidak bisa bekerja sendiri.

Karena itu, dia meminta kepada Ketua DPRD NTB agar memberikan kewenangan kepada Komisi I sehingga kajiannya lebih optimal.

"Karena sebagian besar persoalan ini ada pada pertimbangan hukum sehingga pimpinan memberikan disposisi kepada pimpinan Komisi I DPRD NTB," ucapnya.

Johan Rosihan mengaku, keterlibatan Komisi I dalam kajian secara menyeluruh terhadap dokumen pembubaran PT DMB sangat penting.

"Pengkajian yang sinergis ini sangat tepat untuk menghindari persoalan di kemudian hari yang dapat masuk ranah hukum," katanya. (*)

Pewarta : -
Editor : Nur Imansyah
Copyright © ANTARA 2024