Mataram (ANTARA) - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, dr. Lalu Herman Mahaputra menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan PMI Pusat dan pihaknya tegak lurus mendukung kepemimpinan Jusuf Kalla.

"Kami di NTB solid dan tegak lurus pada Pak Jusuf Kalla," ujarnya melalui telepon di Mataram, Jumat.

Ia menegaskan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) telah sah dan legal. Sebab, semua pengurus daerah telah memilih kembali Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia untuk kembali menjabat Ketua PMI.

"Kami menyampaikan langsung pandangan saya dalam Musyawarah Nasional (Munas) PMI bersama Ketua PMI NTB dan pengurus PMI kabupaten/kota di NTB dan PMI di Indonesia. Di situ, sekitar 90 persen lebih pemilik suara telah memilih Pak JK secara aklamasi. Jadi, enggak benar ada dualisme karena Pak JK adalah ketua umum PMI yang sah," ujar Dokter Jack sapaan akrabnya.

Baca juga: Jusuf Kalla ingatkan etika terkait isu digoyang sebagai Ketua Umum PMI

Menurut Dokter Jack, pernyataan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa, Andi Rusni, yang menyebut adanya dualisme yang saat ini terjadi di tubuh PMI, dipastikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab, para pengurus PMI NTB dan PMI kabupaten/kota telah melihat kinerja Jusuf Kalla dalam menahkodai PMI selama ini.

"Khusus di NTB, Pak JK sudah berbuat banyak, utamanya saat gempa Lombok 2018 lalu serta  beberapa bencana lainnya. Maka, kami harus tegak lurus untuk berbalas budi pada Pak JK," tegas Dokter Jack.

Sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut Agung Laksono gagal memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi calon Ketua Palang Merah Indonesia. Agung disebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PMI.

Baca juga: Jusuf Kalla: PMI siap bantu pemerintah hadapi bencana alam

Syarat terkait bakal calon ketua umum itu terdapat pada Bab IX Tata Cara Pemilihan Kepengurusan, Pada Pasal 66 disebutkan penjaringan bakal calon ketua umum dapat diajukan apabila memenuhi dukungan dari paling sedikit 20 persen jumlah pengurus penyelenggara musyawarah/Munaslub.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, penjaringan bakal calon Ketua juga harus didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa.

"Syarat di Palang Merah itu untuk menjadi calon (Ketua) itu harus didukung 20% anggota yang punya hak suara. Dan itu harus lebih 100 suara, nah kemudian terjadi kemarin yang saudara Agung Laksono, hanya didukung 30 suara sah, jadi tidak mungkin jadi calon," jelas Jusuf Kalla Rabu 11 Desember 2024.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia itu lantas menjelaskan, sejati-nya Agung Laksono mendapatkan suara masuk sebesar 50. Namun nyatanya setelah dihitung terdapat 15 suara tidak sah.

Baca juga: Agung Laksono maju sebagai kandidat ketua umum PMI

JK kembali menegaskan siapa pun boleh menjadi Ketua Umum PMI asal mengikuti aturan yang ada. Adapun nyatanya, Agung Laksono hanya mendapatkan suara sebesar 5 persen.

"Ya mau didukung itu harus tertulis, tertulis masuk ke panitia. Yang masuk cuman 50, tapi 15 tidak sah, ya 35 (suara sah), tidak melalui 20 persen (syarat)," tegas dia.

"Saya bilang silakan kalau mau jadi Ketua silakan, asal didukung oleh 20 persen peserta. Tapi ndak ada dukungannya,cuman 5 persen," sambung JK.

Oleh karenanya, JK hanya menanggapi santai adanya kepengurusan baru PMI versi Agung Laksono. JK mengaku tak mempermasalahkan ada pihak-pihak yang tidak puas PMI kembali dipimpin oleh dirinya.

"Kita menjalani biasa saja, tidak perlu melakukan apa-apa (terhadap dualisme), tidak memenuhi syarat ya sudah. Bahwa ada yang tidak puas silakan saja, toh sudah selesai munas," katanya.


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024