Mataram (ANTARA) - Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KDD NTB) memastikan kesiapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat menampung penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.

"Iya, tadi kami sudah melihat dan memastikan, kalau nanti Agus menjalani penahanan, paling tidak ruangannya (tahanan) sudah siap," kata Ketua KDD NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa.

Dari kunjungan ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, Joko menyebutkan terdapat dua kamar tahanan untuk penyandang disabilitas yang sudah lengkap dengan fasilitas penunjang.

"Menurut kami, itu sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ. Di satu kamar, ada dua kamar mandi, kloset ada yang jongkok dan duduk, kemudian ada sower," ujarnya.

Baca juga: Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus

Dengan kesiapan tersebut, Joko mengatakan bahwa tersangka IWAS sudah bisa menjalani penahanan ruang tahanan (rutan) apabila nanti masa tahanan rumah sudah habis.

"Jadi, memungkinkan dia (Agus) menjadi tahanan rutan selama dia (rutan) aksesibel. Tadi kami lihatnya aksesibel," ucap dia.

Selama menjalani penahanan di lapas, lanjut Joko, Lapas Kelas II A Lombok Barat juga akan mendapat dukungan tenaga pendamping untuk membantu segala kebutuhan tersangka IWAS.

"Umpamanya nanti, dia (Agus) butuh bantuan buka celana, nanti akan ada tenaga pendamping yang bantu," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat M. Fadli membenarkan pihaknya telah memiliki ruangan tahanan khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Jumlahnya dua kamar.

"Ruangan itu ada perbedaan fasilitas. Ada tambahan kloset duduk, memang kebutuhan teman-teman lansia dan disabilitas," kata Fadli.

Lapas Kelas II A Lombok Barat juga memiliki tenaga pendamping yang siap membantu segala kebutuhan penyandang disabilitas maupun lansia. Tenaga pendamping ini adalah seorang warga binaan.

"Jadi, ada warga binaan (tenaga pendamping) yang akan mengurus itu," ujarnya.

Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik
Baca juga: Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung
Baca juga: Etika jurnalistik dalam pemberitaan rekonstruksi Agus Buntung
Baca juga: Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024