Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada bank syariah milik negara cabang pembantu Mataram-Majapahit di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka tersebut berinisial MS yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil peternak sapi.
"Tersangka MS kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Lombok Barat," kata Efrien.
Baca juga: Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Tersangka MS yang tercatat pernah menjabat anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019–2024, secara resmi menjalani masa pertama penahanan penyidik sejak Selasa (17/12).
Sebelumnya, penyidik melalukan upaya jemput paksa terhadap MS karena tidak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Aksi jemput paksa itu berlangsung Senin malam (16/12). Tersangka MS dijemput di rumahnya di wilayah Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Dengan adanya penahanan MS ini, penyidik Kejati NTB tercatat sudah menahan dua dari empat tersangka. Tersangka yang lebih dahulu menjalani penahanan berinisial M, offtaker yang menjabat anggota DPRD Lombok Tengah.
Baca juga: Kejaksaan pastikan perkara korupsi dana KUR BRI Mataram masuk persidangan
Penyidik menahan M di Lapas Kelas II A Lombok Barat, Senin (9/12) usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB.
Untuk dua tersangka lain yang belum menjalani penahanan adalah MSZ yang juga offtaker dan SE, mantan pejabat pada bank syariah milik negara cabang pembantu Mataram-Majapahit.
Dalam proses penyidikan ini, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.
Angka kerugian tersebut muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.
Baca juga: Seorang tersangka korupsi dana KUR BRI Mataram masuk DPO kejaksaan