Jakarta (ANTARA) - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai partai politik harus memanfaatkan momentum akhir tahun 2024 untuk mengevaluasi kinerja dan ragam capaian yang telah diraih selama pemilu dan pilkada tahun ini.
 

"Jadi tahun 2024 itu, waktunya setiap partai politik untuk melakukan evaluasi internal, apa saja yang dilakukan? Ya evaluasi pencapaian di pilpres, pileg, dan pilkada, ini wajib bagi semua parpol," kata Hensat dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Langkah evaluasi internal itu harus dilakukan guna mengukur kerja partai serta hasil yang diberikan selama kontestasi pilkada. Hensat menilai, evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh partai nonpemenang saja. Partai pemenang pemilu seperti PDI Perjuangan pun juga dinilai harus mengevaluasi internal guna mendeteksi mesin partai yang kurang bekerja maksimal.

Baca juga: Tim paslon dan parpol diminta ikut bersihkan APK

"Semua parpol termasuk PDI Perjuangan pemenang Pileg, Gerindra pemenang Pilpres hingga Golkar dan PKS yang dipersepsikan banyak kehilangan posisi kepala daerah di Pilkada," tuturnya.

Dengan proses evaluasi internal secara menyeluruh, seluruh partai dapat mematangkan strategi untuk mempertajam langkah menghadapi dinamika politik ke depan. Selain mengasah strategi partai, Hensat menilai evaluasi internal ini juga melatih partai agar tidak hanya fokus pada kesalahan-kesalahan eksternal seperti dari penyelenggara pemilu.

Baca juga: Gerindra jadi parpol paling informatif berdasarkan Anugerah KIP

"Jangan hanya terjebak melakukan evaluasi eksternal, 'kenapa hasilnya begitu?', 'apa yang dilakukan oleh eksternal kepada kami?', ini memang penting, tapi introspeksi juga wajib dilakukan," ujarnya.

Dengan melakukan evaluasi internal, ia berharap partai politik dapat memperbaiki kinerja sehingga siap untuk menghadapi tantangan politik di tahun 2025.

"Yang pasti, partai politik juga bisa mempersiapkan diri untuk lima tahun ke depan dengan cara evaluasi internal," pungkas Hensat.
 


 


Pewarta : Walda Marison
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024