Mataram (ANTARA) - Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.
"Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu," kata Sandi.
Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Baca juga: Pengadilan Mataram terbitkan jadwal sidang perdana perkara Agus Buntung
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.
Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Berkas perkara Agus Buntung dilimpahkan ke Pengadilan Mataram
Baca juga: Polda NTB upayakan korban pelecehan Agus Buntung dapatkan hak restitusi
Baca juga: Tersangka pelecehan seksual Agus Buntung ditahan di Lapas Lombok Barat
Baca juga: Penyidik Polda NTB serahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum
Baca juga: KDD NTB: Kewenangan penahanan Agus Buntung ada di jaksa penuntut umum