Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengupayakan agar korban dari kasus pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus mendapatkan hak restitusi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya mengupayakan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Pol. Syarif.

Sesuai data yang terhimpun dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 17 orang. Namun, jumlah korban yang masuk dalam pemenuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.

Baca juga: Tersangka pelecehan seksual Agus Buntung ditahan di Lapas Lombok Barat

Kepolisian juga mengupayakan pemenuhan hak tersangka IWAS sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama dalam kondisi tersangka IWAS yang kini telah resmi berstatus tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Syarif memastikan pihaknya mengupayakan hal tersebut berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang kini berwenang di tahap penuntutan.

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 

Baca juga: Penyidik Polda NTB serahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum
Baca juga: KDD NTB: Kewenangan penahanan Agus Buntung ada di jaksa penuntut umum
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara pelecehan Agus Buntung sudah lengkap
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelecehan Agus buntung selesai disidik

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025