Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus sudah selesai.
"Jadi, untuk perkembangan kasus Agus, tahap penyidikan kepolisian itu sudah selesai, selesainya bahwa berkasnya dengan alat bukti yang kami kumpulkan sudah kami serahkan kepada kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.
Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan tindak lanjutnya seperti apa, apakah masih ada petunjuk lain, apakah sudah lengkap?" ujarnya.
Baca juga: Lapas Lombok Barat siapkan fasilitas penunjang penahanan Agus Buntung
Dia berharap hasil penelitian berkas perkara untuk kali kedua oleh jaksa peneliti ini bisa segera terbit dan tidak ada lagi petunjuk tambahan.
"Jadi, kami tunggu beberapa hari ke depan ini, mudah-mudahan sebelum tahun baru atau sebelum awal tahun bisa P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Ini yang kami harapkan dari pihak kejaksaan, karena semua sudah kami ikuti, kami penuhi petunjuk dari kejaksaan," ucap dia.
Jaksa peneliti dari Kejati NTB sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka IWAS ke penyidik kepolisian pada Jumat (13/12).
Baca juga: Kejati NTB teliti berkas perkara pelecehan seksual tersangka Agus Buntung
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan berkaitan dengan kelengkapan material perkara.
Kelengkapan material itu di antaranya keterangan korban lain, sesuai yang disebutkan sebelumnya oleh pihak Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 17 orang.
Selain itu, ada juga permintaan tambahan keterangan ahli psikologi dan mencantumkan bukti video suara yang merekam percakapan diduga antara tersangka IWAS dengan korban. Video ini diketahui pihak kejaksaan sudah tersebar luas di media sosial dan terungkap dari informasi pihak KDD NTB.
Penyidik kepolisian kemudian menindaklanjuti pengembalian tersebut dengan melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti. Penyidik kemudian melimpahkan kembali untuk kali kedua berkas perkara milik tersangka IWAS ke jaksa peneliti pada Senin (16/12).
Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik
Baca juga: Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung
Baca juga: Pelecehan seksual oleh tersangka Agus Buntung tuai perhatian publik
Baca juga: Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus