Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meneliti berkas perkara dugaan pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.
"Berkasnya (tersangka IWAS) masih diteliti jaksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian.
"Berkasnya dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti pekan lalu, Senin (16/12)," ujarnya.
Efrien memastikan penelitian berkas ini masih berjalan. Hasil penelitian akan terlihat pada pekan depan.
"Paling satu, dua pekan ini akan ada kabar (hasil penelitian berkas) dari jaksa peneliti," ucap dia.
Baca juga: Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya telah menyatakan penyidik melimpahkan kembali berkas perkara IWAS ke jaksa peneliti pada Senin (16/12).
Dalam pengembalian berkas, Syarif memastikan penyidik telah memenuhi petunjuk tambahan yang berkaitan dengan keterangan korban lain dari tersangka IWAS.
"Jadi, yang sudah terkonfirmasi dan sudah kami masukan dalam berkas yaitu satu korban yang melapor dan empat saksi korban yang pernah mengalami hal sama. Sisanya, keterangan korban yang lain, kesaksiannya sudah diwakili pendamping korban," kata Syarif.
Baca juga: Lapas Lombok Barat siap tampung penahanan Agus Buntung
Kejati NTB sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka IWAS ke penyidik kepolisian pada Jumat (13/12).
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan berkaitan dengan kelengkapan materiil perkara.
Kelengkapan materiil itu di antaranya keterangan korban lain, sesuai yang disebutkan sebelumnya oleh pihak Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 17 orang.
Selain itu, ada juga permintaan tambahan keterangan ahli psikologi dan mencantumkan bukti video suara yang merekam percakapan diduga antara tersangka IWAS dengan korban. Video ini diketahui pihak kejaksaan sudah tersebar luas di media sosial dan terungkap dari informasi pihak KDD NTB.
Baca juga: Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi
Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik
Baca juga: Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung