Mataram (Antaranews NTB) - Aktivis di Nusa Tenggara Barat mendukung langkah Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi itu yang tidak akan membantu secara hukum tiga oknum pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar bantuan masjid korban gempa.

Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Region Bali Nusra, Aziz Muslim di Mataram, Senin, mengatakan dengan ditetapkannya sebagai tersangka berarti aparat kepolisian sudah mengantongi bukti yang akurat.

"Mereka dinyatakan melanggar hukum meski belum keluar keputusan hukum yang ingkrah dari pengadilan," kata Aziz.

Dia melihat sikap Kakanwil NTB, H Nasaruddin yang tidak akan membela pegawainya dalam dugaan korupsi sangatlah tepat.

"Kami PMII sangat mendukung sikap itu," kata Aziz.

Sementara itu, terkait dengan desakan sejumlah pihak bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB didesak mundur, PKC PMII menilai tuntutan tersebut keliru.

"Sebab dalam kasus ini sampai saat ini tidak ada satu fakta yang menyebutkan bahwa Kakanwil terlibat," katanya.

Artinya kata dia, kejadian korupsi dana masjid korban gempa itu tanpa diketahui Kakanwil.?

"Anak buahnya semata-mata?yang berbuat ulah. Lantas tidak mesti Kakanwil ikut didesak mundur," ucapnya.?

Justru dengan tanpa ada pembelaan dari Kakanwil, menunjukkan sikap tegas ikut serta menegakkan hukum.

Bahkan dalam media masa kata dia, Nasruddin juga mempersilahkan kepolisian mengusut tuntas sampai ke akar akarnya agar semua yang terlibat dalam perbuatan kotor itu bisa dicekok.

"Ini artinya Kakanwil serius menyikapi masalah ini. Tidak akan memberi ampun kepada oknum yang berbuat korup," katanya.

Meski demikian, PMII juga sangat berharap agar Kakanwil bisa lebih ketat mengontrol bawahannya sehingga kejadian ini tidak akan terulang lagi.

Kasus OTT ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pejabat di lingkup institusi yang dipimpin Lukman Hakim Saifudin itu.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024