Mataram (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pembangunan bendungan yang telah dilakukan pemerintah dapat mengurangi risiko banjir di daerah setempat.

"Kota Taliwang sebagaimana diketahui berada pada daerah cekungan seperti mangkok, yang mana semua areal dikelilingi gunung dan perbukitan, sehingga memiliki risiko banjir cukup tinggi saat cuaca ekstrem," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat Syahril di Mataram, Senin.

Ia mengatakan ada tiga sumbangan air banjir di Kota Taliwang, Sumbawa Barat, antara lain Sungai Brang Rea, Sungai Brang Ene dan sungai sungai yang berasal dari Seteluk yang bermuara ke Lebo Taliwang.

Oleh karena itu dalam rangka pengendalian banjir di wilayah Taliwang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat telah memiliki desain utama diantaranya pembangunan Bendungan Bintang Bano yang mampu mereduksi banjir 647 m3/detik atau 25 persen.

Baca juga: Bupati: Air Bendungan Tiu Suntuk Sumbawa Barat segera dimanfaatkan
Baca juga: Sumbawa Barat beri bantuan kepada warga terdampak banjir

Kemudian pembangunan Bendungan Tiu Suntuk mereduksi banjir 489 m3/detik atau 20 persen, sehingga total penangan persentase pengendalian banjir 45 persen.

"Dengan demikian Kota Taliwang masih memiliki risiko banjir sekitar 55 persen," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas bantuan pemerintah pusat ini, karena sudah memiliki sumber air untuk pertanian.

Dalam desain utama penanggulangan banjir masih ada beberapa item yang masih perlu dipikirkan supaya wilayah Taliwang bebas dari banjir, antara lain tanggul pengendali banjir Lebo Taliwang dan perbaikan jaringan sungai yang melintasi Kota Taliwang, baik itu penganan melalui beronjong dan tanggul sungai serta perbaikan di muara.

"Semua target ini telah disampaikan dan telah dipaparkan kepada pemerintah pusat melalui BBWS NT1," katanya.

Baca juga: Dinkes salurkan bantuan logistik medis untuk penyintas banjir di NTB

Ia mengatakan menurut PP Nomor 35 Tahun 1991 sungai dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah, sehingga kementerian menetapkan ketentuan pemanfaatan lahan di daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai, sehingga wewenang terhadap sungai menjadi wewenang pemerintah pusat selanjutnya berkaitan dengan Lebo Taliwang juga bukan kewenangan pemerintah daerah.

"Karena merupakan kawasan konservasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan hal ini juga sesuai dengan rencana pemerintah pusat, upaya pemerintah daerah terus menggedor hati pemerintah pusat agar semua target pengendalian banjir ini dapat terwujud.

"Semoga usulan yang diajukan itu bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Tim SAR temukan jasad lansia korban banjir bandang Sumbawa
Baca juga: Tim SAR cari korban banjir di Sumbawa Barat


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025