Mataram (ANTARA) - Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dalam penetapan tersangka terhadap enam dari 19 remaja diduga berbuat anarkis di Jalan Adi Sucipto, Rabu (26/2).
"Selain itu, ada juga tiga di antaranya yang masih usia anak-anak (di bawah umur) turut kami persangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, NTB, Jumat.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di tahap penyidikan.
"Dalam penyidikan yang kami lakukan, terungkap masing-masing tersangka punya peran berbeda," ujar Eko.
Baca juga: Aniaya pengendara, 15 remaja geng motor di Mataram diamankan polisi
Sesuai hasil gelar perkara, enam remaja dikenakan undang-undang darurat karena terungkap membekali diri dengan senjata tajam, seperti celurit, samurai, parang, dan katapel dengan busur panah, dalam aksi anarkis di jalan raya yang mengakibatkan seorang korban pengendara roda dua terkena luka sayat pada bagian wajah.
"Untuk 13 lainnya, mereka sebagai saksi, dan sudah dipulangkan. Untuk enam tersangka, tiga usia anak (di bawah umur) kami titip di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Lombok Tengah, sisanya di Rutan Polresta Mataram," ucapnya.
Dengan adanya penanganan pidana aksi anarkis yang melibatkan remaja dan anak-anak, Eko berharap kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua untuk lebih peduli dengan pergaulan anaknya agar hal serupa tidak kembali terulang.
Baca juga: Waspada!! Kota Mataram dini hari rawan gengster
Baca juga: Soal geng motor, Wali Kota Mataram minta warga tidak terpancing
Baca juga: Polisi buru terduga geng motor aniaya warga di Jalan Adi Sucipto Mataram