Mataram (ANTARA) - Inspektorat Mataram, Nusa Tenggara Barat memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp15,5 miliar hanya berkaitan dengan kesalahan administratif.

"Ini hanya persoalan mengenai administrasi saja, sehingga diserahkan ke kami penanganannya," kata Inspektur Inspektorat Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Selasa.

Baiq Nelly menerangkan hal tersebut berdasarkan tindak lanjut surat rekomendasi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Mataram sebagai pihak yang kali pertama melakukan penyelidikan.

Perihal materi dari rekomendasi pihak kejaksaan, ia menolak untuk mengungkapkan ke publik dengan alasan hal tersebut bagian dari rahasia negara.

"Itu rahasia negara, menyalahi kode etik jika saya bocorkan," ucap dia.

Baca juga: Jaksa temukan kesalahan administrasi pada kasus korupsi KONI Mataram

Dia hanya memastikan bahwa inspektorat sudah menindaklanjuti persoalan administrasi yang terungkap dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp15,5 miliar tersebut kepada pihak KONI Mataram.

"Yang jelas, di sini tidak ada persoalan kerugian negara. Semua laporan tahunannya harus dirapikan. Maret ini harus sudah selesai rekomendasi itu. Sekarang masih proses," ujarnya.

Kejari Mataram pada akhir Januari 2025, menyatakan hanya menemukan adanya kesalahan administrasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ada kaitan dengan adanya kerugian negara.

Baca juga: Kajari Mataram: Pemeriksaan cabor terkait korupsi hibah KONI belum tuntas

Dengan temuan ini, pihak kejaksaan melimpahkan penanganan kepada Inspektorat Kota Mataram agar aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut muncul pada tahun anggaran 2021 sampai 2023. Dana senilai Rp15,5 miliar berasal dari hibah Pemerintah Kota Mataram.

Dalam perincian, tahun 2021 KONI Mataram mendapat dana hibah Rp2 miliar. Lanjut pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan pada tahun 2023 sebesar Rp10 miliar.

Nominal Rp10 miliar pada tahun 2023 itu terungkap untuk membiayai kegiatan pekan olahraga provinsi (porprov) senilai Rp8 miliar. Sedangkan, sisanya untuk operasional.

Kejari Mataram mulai menangani kasus ini di tahap penyelidikan pada akhir Maret 2024 sesuai surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023.

Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi KONI Mataram ke penyidikan
Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi KONI Mataram masih penyelidikan
Baca juga: Kejaksaan ungkap indikasi pidana pada kasus dana hibah KONI Mataram


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025