Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka mengungkap perihal indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021 hingga 2023.
"Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai," kata Ivan Jaka di Mataram, Selasa.
Ivan menolak untuk menerangkan perihal indikasi tersebut mengingat penanganan kasus KONI ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan jaksa.
Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Menurut dia, pihak jaksa masih harus menggali lebih banyak hal yang menjadi kelengkapan materi dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran dokumen terkait.
"Saksi belum selesai (diperiksa). 'kan di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa. Begitu juga soal LPJ (laporan pertanggungjawaban), belum sampai sana. Jadi, belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi," ujarnya.
Dalam penyelidikan, jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait, di antaranya dari pengurus KONI Mataram dan cabang olahraga. Permintaan klarifikasi ini berlangsung sejak medio Mei 2024.
Baca juga: Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Mereka yang sudah memberikan klarifikasi adalah M Farid Ghozaly selaku Bendahara KONI Mataram tahun 2021, Novian Rosmana (Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram), Fauzan Abdullah (Ketua Harian Persatuan Panahan Kota Mataram), Hamdi Achmad (PSSI Kota Mataram, dan Didi Sumardi (Ketua Perkemi Kota Mataram).
Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Mataram mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejaksaan minta masyarakat kawal kasus korupsi dana hibah KONI Mataram
"Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai," kata Ivan Jaka di Mataram, Selasa.
Ivan menolak untuk menerangkan perihal indikasi tersebut mengingat penanganan kasus KONI ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan jaksa.
Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Menurut dia, pihak jaksa masih harus menggali lebih banyak hal yang menjadi kelengkapan materi dalam proses penyelidikan, termasuk penelusuran dokumen terkait.
"Saksi belum selesai (diperiksa). 'kan di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa. Begitu juga soal LPJ (laporan pertanggungjawaban), belum sampai sana. Jadi, belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi," ujarnya.
Dalam penyelidikan, jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait, di antaranya dari pengurus KONI Mataram dan cabang olahraga. Permintaan klarifikasi ini berlangsung sejak medio Mei 2024.
Baca juga: Kejati NTB supervisi penanganan kasus korupsi dana hibah KONI Mataram senilai Rp15,4 miliar
Mereka yang sudah memberikan klarifikasi adalah M Farid Ghozaly selaku Bendahara KONI Mataram tahun 2021, Novian Rosmana (Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram), Fauzan Abdullah (Ketua Harian Persatuan Panahan Kota Mataram), Hamdi Achmad (PSSI Kota Mataram, dan Didi Sumardi (Ketua Perkemi Kota Mataram).
Dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Mataram mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejaksaan minta masyarakat kawal kasus korupsi dana hibah KONI Mataram