Dua tersangka korupsi dermaga Labuhan Haji Lombok Timur ditahan

id kejari mataram, proyek dermaga, penahanan tersangka,labuhan haji,lombok timur

Dua tersangka korupsi dermaga Labuhan Haji Lombok Timur ditahan

Jaksa menunjukkan dua tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji sebelum menjalani penahanan penyidik di Rutan Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (21/8/2025). ANTARA/HO-Kejari Lombok Timur.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan dua tersangka korupsi proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp3 miliar di Rutan Selong.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo melalui pernyataan resmi yang diterima di Lombok Timur, Sabtu, menyampaikan dua tersangka ini merupakan sisa dari jumlah empat tersangka yang belum menjalani penahanan penyidik kejaksaan.

"Penahanan ini mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur bantah tebang pilih tangani kasus korupsi dermaga Labuhan Haji

Dua tersangka berinisial AH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan M sebagai pelaksana pekerjaan ini menjalani penahanan menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni MAF selaku pemilik manfaat perusahaan pelaksana pekerjaan dan SH selaku peminjam perusahaan.

"Jadi, penahanan ini masih kami lakukan 20 hari pertama," ujar dia.

Pekerjaan proyek ini berada di bawah kendali Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur. Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara.

Baca juga: Inspektorat NTB belum terbitkan hasil audit korupsi proyek dermaga Labuhan Haji

Meskipun belum mendapatkan hasil audit resmi dari auditor, penyidik berkeyakinan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dengan diperkuat dari pemeriksaan ahli konstruksi.

Penyidik menetapkan empat tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kejari Lotim tetapkan empat tersangka korupsi proyek dermaga Labuhan Haji
Baca juga: Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.